Bagaimana Alur Penyusunan RAPBN hingga Menjadi APBN?

Reporter : Haritsah

Optika.id - Informasi seputar mekanisme penyusunan APBN banyak dicari pembaca, khususnya bagi yang sedang mencari tahu bagaimana proses penyusunan RAPBN hingga menjadi APBN.

Baca juga: Utang Negara Tembus 8 Ribu Triliun, Jokowi Malah Tarik Utang Rp90 Triliun dalam Sebulan!

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan kepanjangan dari RAPBN adalah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Terkait hal ini, beberapa pertanyaan kerap mencuat terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan APBN.

Kenapa Setiap Negara Memerlukan APBN? APBN diajukan oleh siapa? Apakah APBN diajukan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR? Siapa yang mengesahkan APBN? Selain itu, ada pula pertanyaan seperti, bila RAPBN tidak disetujui DPR maka APBN yang mana yang digunakan?

Kapan RAPBN disahkan menjadi APBN? Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab sederet pertanyaan tersebut dengan menyajikan informasi seputar mekanisme penyusunan APBN.

Dasar hukum penyusunan APBN mengacu didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, mekanisme penyusunan APBN harus mengikuti prosedur sebagai berikut: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Dengan demikian, bila RAPBN yang diajukan oleh pemerintah telah disetujui oleh DPR, kemudian akan disahkan menjadi APBN melalui UU. Sementara apabila RAPBN ditolak harus maka pemerintah harus melakukan revisi kemudian diajukan lagi ke DPR atau pemerintah bisa memilih menggunakan APBN tahun sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, maka sudah jelas RAPBN diajukan oleh pemerintah pusat dan disahkan oleh DPR menjadi APBN melalui UU. Artinya, secara tegas disebutkan bahwa RAPBN disahkan menjadi APBN oleh DPR. Adapun dikutip dari laman resmi DPR RI, beberapa regulasi terkait dasar penyusunan, penetapan dan pemeriksaan APBN yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap APBN Defisit Rp35 Triliun

2.UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

3.UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Terkait pula dengan mekanisme penyusunan APBN, penting mengetahui periode penyusunan APBN. Tahun Anggaran yang berlaku pada APBN meliputi masa 1 tahun yaitu sebagai berikut:

1.Sebelum Tahun 2000: 1 April - 31 Maret

2.Tahun 2000 (masa peralihan): 1 April - 31 Desember

3.Setelah Tahun 2000: 1 Januari - 31 Desember

Adapun waktu penyusunan, pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan. Misalnya, untuk menyusun APBN Tahun Anggaran 2023, maka pembahasan, penyusunan dan penetapannya dilakukan pada tahun 2022.

Lebih lanjut, dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tahap penyusunan APBN adalah sebagai berikut:

Tahap 1: Perencanaan dan penetapan RAPBN yang disusun oleh kementerian/lembaga yang menghasilkan rencana kerja pemerintah yang mengacu pada asumsi dasar ekonomi makro.

Baca juga: Siapa Bayar Jerat Utang dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung

Tahap 2: Pembahasan dan penetapan APBN yang dilakukan pemerintah dan DPR dengan pertimbangan masukan DPD.

Tahap 3: Pelaksanaan dan pengawasan APBN.

Tahap 4: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang disampaikan oleh presiden selambat-lambatnya 6 bulan setelah anggaran berakhir.

Adapun berdasarkan laman resmi DPR RI, siklus APBN terdiri dari:

1.Penyusunan dan Pembahasan APBN

2.Penetapan APBN Pelaksanaan APBN

3.Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN

4.Perubahan APBN

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru