Herman Khaeron Sebut RUU Kesehatan Harus Bisa Menjawab Persoalan Faktual

Reporter : Danny

Optika.id - Anggota Badan Legislasi Herman Khaeron mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang saat ini dibahas menggunakan metode omnibus harus bisa menjawab persoalan faktual tentang kesehatan saat ini.

Baca juga: Para Taipan Ini Ketiban Cuan Usai UU Kesehatan Disahkan DPR, Siapa Saja?

Menurutnya hal itu penting, pasalnya di daerah pemilihannya masih banyak anak yang mengalami stunting.

Hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak harus dijamin sedini mungkin, kata Herman saat mengikuti Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Kesehatan yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Ia bilang hal itu disebabkan, salah satunya, karena Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) tidak efektif. Posyandu di daerah itu hanya dibiayai ala kadarnya buka biaya yang secara khusu disiapkan pemerintah, jelasnya.

Selain itu, Ia juga menyinggung tentang pelayanan yang diberikan BPJS bidang Kesehatan kurang optimal. Masyarakat rawat inap hanya diberi pelayanan tiga hari setelah itu dipindahkan, katanya.

Baca juga: Analis: Saham Rumah Sakit dan Farmasi Meningkat Karena Pengesahan RUU Kesehatan

RUU ini bukan pernyataan tetapi jawaban atas situasi saat ini. Untuk itu, Ia menyarankan seluruh anggota Baleg memberikan catatan apa yang terjadi di daerahnya masing-masing untuk dituangkan dalam UU.

Senada, Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo mengatakan RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sebagaimana diamanatkan UU kepada Baleg bahwa Baleg memiliki tugas melakukan pemantauan pelaksanaan UU. "Dan faktanya memang kesehatan ini masih banyak masalah. Oleh karena itu sudah sangat lazim ketika hasil dari pemantauan itu menghasilkan output untuk penyempurnaan," katanya.

Baca juga: RUU Kesehatan Sudah Jadi UU, PKS: Mohon Maaf, Kami Sudah Berjuang Maksimal

Pelayanan kesehatan, lanjut Firman, masih banyak mengalami kekurangan. Ia mencontohkan kasus supirnya yang mengalami kecelakaan namun tidak mendapatkan pelayanan dari RS lantaran tidak ada rujukan. "Waktu itu, supir saya kecelakaan tapi terlantar karena tidak ada rujukan. Setelah diberitahu dia adalah supir sayabaru dapet kamar.Ini persoalan serius yang perlu diselesaikan," tegasnya.

Karena kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus ditegakkan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggung jawab pembuat UU harus ada suatu keberanian memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam pelayanan kesehatan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru