Komisi II DPR Tolak Penataan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi oleh KPU

Reporter : Haritsah

Optika.id - Komisi II DPR RI menolak penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR RI dan DPRD provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80-PUU/XX/2022.

Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!

Politikus PDI-P Junimart Girsang mengungkit masalah anggaran untuk KPU RI yang selalu dicairkan pemerintah lebih kecil dari usulan. "Tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, disetujui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) cuma 50, Pak. Mau jadi masalah ini, Pak?" ujar Junimart dalam Rapat Kerja dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP RI, Rabu (11/1/2023).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu bersikeras bahwa putusan MK tidak memuat perintah bahwa KPU RI harus menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Ini membuatnya yakin bahwa MK hanya memberikan kewenangan itu bagi KPU RI. "Jadi tidak setiap keputusan harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak, kecuali diperintahkan," ujarnya.

Ia mempertanyakan upaya KPU RI yang telah sigap merespons putusan MK dengan bergerak cepat mendesain dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Sejauh ini, KPU RI telah membahas desain penataan dapil ini bersama tim ahli yang berisi pakar kepemiluan dan juga mengoordinasikannya dengan jajaran KPU daerah.

Junimart menganggap kegiatan-kegiatan ini seharusnya tidak dilakukan karena anggaran KPU tak sebesar yang diharapkan. "Jadi, jangan bikin kerja-kerja baru, Pak. Pusing Bapak nanti. Anggaran ora ono (tidak ada)," ucap Junimart.

Sebelumnya, MK mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD RI. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022) atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam putusan itu, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR RI dan DPRD provinsi ke tangan KPU RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Di beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi, sedangkan KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten. MK memutuskan, Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".

Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".

Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat. Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.

Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, namun lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk. Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru