Wanita Emas Laporkan Kembali Ketua KPU ke Polda Metro Jaya dan DKPP

Reporter : Seno

Optika.id - Hasnaeni Moein (HM) atau Wanita Emas laporkan kembali Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asyari (HA) ke Polda Metro Jaya dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?

Kuasa Hukum HM, yaitu Ihsan Perima Negara, menerangkan kepada wartawan bahwa pada Senin, 16/1/2023, HA kali ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual, tindakan asusila, dan intimidasi kepada HM.

.

Menurut Ihsan bukti awal berupa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HA terhadap HM telah diserahkan kepada Polda Metro Jaya. Bukti dugaan pelecehan seksual itu berupa screen shoot chat Whatsapp (WA), foto, bukti video sudah diserahkan semua. Akan menyusul berbagai bukti dan saksi untuk memperkuat dugaan pelecehan seksual HA tersebut.

Ditegaskan juga oleh Ihsan bahwa kasus itu juga dilaporkan kembali ke DKPP. Ihsan tidak sendirian sebagai kuasa hukum HM. Ihsan telah membentuk tim kuasa hukum untuk memperkuat laporan terhadap HA itu. Dan kali ini kuasa hukum HM bukan Farhat Abbas dkk, tetapi Ihsan Perima Negara dkk.

Apakah laporan kali ini lebih serius dan konsisten dibandingkan sebelumnya? Kita tunggu perkembangannya.

Hasyim Asyari Menghindar

HA menghindar memberi komentar kepada wartawan saat ditanya tentang laporan Wanita Emas itu. Seperti laporan awal lalu HA selalu menghindar, diam, dan tidak berkomentar.

Sebagaimana kita ketahui Hasyim Asy'ari Ketua KPU dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein yang kerap dipanggil Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu sudah diterima DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis (22/12). Hasnaeni diwakili oleh pengacaranya, Farhat Abbas ketika melapor ke DKPP.

Farhat saat itu melampirkan sejumlah bukti pelanggaran etik dan dugaan tindak kesusilaan yang dialami kliennya itu. "Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata dia.

Farhat menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda.

Saat itu HA hanya menjawab singkat soal pelaporan itu. Dia hanya berkata bahwa dirinya mengikuti perkembangan dari laporan itu. "Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata HA.

Tak hanya Hasyim, Komisioner KPU Idham Holik juga telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi terhadap petugas KPU daerah. Kuasa hukum beberapa petugas KPU daerah, Airlangga Julio mengatakan dugaan intimidasi itu terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.

"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Pusat Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," ujar Julio.

Di tengah seruhnya pemberitaan tentang pelaporan HM ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual dan asusila itu tiba-tiba HM mencabut gugatannya di DKPP.

Kuasa hukum Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) Farhat Abbas mencabut laporan tersebut di DKPP. Farhat Abbas kemudian mencabut laporan dugaan asusila Hasyim Asy'ari dengan Wanita Emas di DKPP. Laporan itu dicabut dengan alasan Hasnaeni binti Mustafa telah meminta maaf karena menuduh Hasyim Asy'ari perbuatan itu.

"Melihat perkembangan yang terjadi saat ini, seperti adanya permintaan maaf dari klien kami, dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar, pencabutan kuasa di tengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat tercoreng, maka kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari, dan tidak akan melanjutkannya lagi," demikian surat yang ditandatangani Farhat Abbas ke DKPP sebagaimana dikutip Optika.id, Sabtu (7/1/2023).

Farhat Abbas juga menyatakan mundur sebagai kuasa Hasnaeni binti Mustafa dalam laporan etik itu. Alasannya ada video pengakuan dari Hasnaeni binti Mustafa yang bertolak belakang dari pengakuan sebelumnya.

DKPP Terima Pencabutan

DKPP pun telah menerima pencabutan laporan dugaan asusila Hasyim Asy'ari dengan Wanita Emas. Proses verifikasi laporan tersebut dihentikan.

"Sudah (terima), tadi siang," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Heddy mengatakan dengan pencabutan laporan itu, maka DKPP tidak akan memprosesnya lagi. Dia menyebut laporan itu tidak akan disidangkan.

"Ya benar (proses verifikasi dihentikan). DKPP tidak bisa menyidangkan, karena aduannya telah dicabut," kata dia.

Kronologi Kasus

Awalnya, GMPG yang terdiri dari 9 partai melaporkan Hasyim Asy'ari ke DKPP pada Desember tahun lalu. GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.

"Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.

"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," ujarnya.

Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau Wanita Emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu.

"Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan," ujarnya.

Baca juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

Wanita Emas Cabut Pengakuan

Video Hasnaeni atau Wanita Emas mencabut pernyataannya tentang dugaan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari beredar luas. Farhat Abbas yang melaporkan dugaan asusila Ketua KPU terhadap Hasnaeni ke DKPP buka suara menanggapi video tersebut.

"Saya Hasnaeni. Surat pernyataan klarifikasi mengenai video saya yang beredar kemarin. Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta, Minggu 11 Desember 2022, mealui surat ini saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi," ujar Hasnaeni dalam video yang beredar, seperti dilihat Senin (26/12/2022).

"Satu, bahwa video yang beredar yang menyatakan bahwa saya telah mengalami pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari maka saya nyatakan bahwa hal itu tidak benar. Perkataan itu saya katakan karena kekesalan saya dan kekhilafan saya akbiat saat ini saya sedang mengalami sakit depresi," ujar Hasnaeni.

Farhat Abbas yang tergabung dalam yang melaporkan KPU RI Hasyim Asy'ari ke DKPP, mempertanyakan video permintaan maaf Hasnaeni. "Itu kan jelas dia bikin surat pencabutannya tanggal 11 Desember, sedangkan dia buat laporan, itu kan kelihatan dia dipaksa sama lawyernya. Itu kan penghalangan keadilan aja," kata Farhat Abbas saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Farhat Abbas menuding Hasyim Asy'ari tengah panik. Menurut Farhat, laporan yang diajukan ke DKPP dikuatkan dengan bukti-bukti yang ada.

"Justru itu makin memperlihat Hasyim itu kalang kabut. Kita kan bukan cuma asal mulut, ada bukti. Ada ancaman pidananya itu merekayasa itu," ujar Farhat.

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Kecurangan KPU ke Komisi II DPR

Hadar Nafis Gumay dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), sebagai Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, menyerahkan empat bukti dugaan kecurangan KPU (Komisi Pemilihan Umum) kepada Komisi II. Hadar, mantan anggota KPU 2015-2018, merupakan tokoh independen dan berintegritas soal pemilu. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil serahkan 4 data bukti kecurangan KPU kepada Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Rabu, (11/1/2023).

Bukti tersebut berupa data, rekaman video, dan dari media sosial. Pertama, bukti KPU mengubah status sebuah partai yang awalnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) sebagai peserta pemilu. Perubahan status itu ada dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan dalam berita acara rekapitulasi vaktual.

Kedua, bukti berupa tangkapan layar percakapan lewat WhatsApp tentang instruksi meloloskan sebuah partai. Percakapan itu diidentifikasi sebagai Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan salah seorang anggota KPU provinsi.

"Di situ menunjukkan, Ketua mengatakan ada data daerah yang Partai Gelora belum memenuhi syarat. Nah di daerah ini perlu dibantu. Jadi ada kalimat dari Ketua KPU 'mohon dibantu'," urai Hadar kepada awak media selesai Rapat Dengar Pendapar Umum di Senayan, Rabu, (11/1/2023).

Ketiga, bukti berupa tangkapan layar yang menampilkan percakapan antar anggota KPU provinsi. Dalam percakakan itu, mereka mengaku mendapat instruksi dari komisioner KPU agar mengubah data hasil verifikasi demi meloloskan Partai Gelora.

Mereka diminta melaksanakan instruksi tersebut karena permintaan dari Istana. "Bahwa itu betul data komunikasi, iya," kata Hadar menegaskan bahwa datanya benar.

Keempat, bukti berupa sebuah rekaman aula kantor KPU Sulawesi Utara (Sulut). Dalam video itu disebut ada instruksi dari sekretaris KPU Sulut kepada anak buahnya untuk mengubah data hasil verifikasi partai.

Baca juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

Hadar menjelaskan, pihaknya menyampaikan dugaan kecurangan KPU beserta bukti-buktinya itu bertujuan untuk mendesak Komisi II DPR bertindak terhadap pelanggaran itu. Sesuai UU Pemilu, kata dia, DPR bisa merekomendasikan pemberhentian terharadap anggota KPU RI yang terbukti terlibat dalam dugaan kecurangan ini.

Menurut Hadar apa yang mereka ungkap bukan untuk menundah pemilu. Koalisi Masyarakat Sipil justru ingin pemilu berjalan tepat waktu dan berkualitas.

Rapat Mendadak Ditutup

Di tengah Hadar mengungkapkan data dan bukti dugaan pelanggaran pemilu oleh KPU tiba-tiba Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan RDPU dinyatakan tertutup. Hal itu diprotes oleh Hadar dan Koalisi Masyarakat Sipil dengan menyatakan bahwa data dan bukti video sudah beredar di masyarakat luas. Masyarakat sudah banyak yang tahu.

Doli menyatakan apa yang dikemukakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil harus diklarifikasi dengan pihak terkait. Karena itu Komisi II harus menjaga agar tidak ada dugaan kemana-kemana, alasan politisi Partai Golkar tersebut.

"Mereka menyampaikan penemuan mereka, dugaan-dugaan yang selama ini mengemuka soal adanya kecurangan pada saat proses verifikasi faktual. Mereka menyampaikan ada beberapa bukti-bukti ya," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Doli menjelaskan pengalihan rapat menjadi tertutup lantaran khawatir publik salah tafsir. Padahal, kata dia, pernyataan yang disampaikan koalisi sipil belum terkonfirmasi dari terduga.

"Karena ini dugaan ya kan, saya khawatir nanti punya penafsiran yang macam-macam kalau memang tidak dijelaskan, makanya saya langsung tutup buat langsung pertemuannya tertutup," kata Doli.

"Itu (klaim bukti-bukti) jangan jadi liar ke mana-mana, itukan pihak kita nggak tahu tingkat kebenarannya seperti apa. Ini kan masih dugaan, supaya tidak dugaan-dugaan maka kemudian harus kita klarifikasi," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Galang Dukungan

Koalisi Masyarakat Sipil saat ini membuat pos pengaduan berkait dengan kawal pemilu bersih tersebut. Disinyalir mulai berkembang suasana tidak kondusif di KPUD kabupaten, utamanya di wilayah Sulawesi Selatan.

Saat ini beberapa anggota KPUD yang tidak mau mengikuti perintah KPU dianggap pengkhianat dan dikucilkan, kata Hadar. Berbagai data tidak boleh dilihat oleh anggota KPUD yang dianggap tidak sejalan. Mereka dikucilkan. Kondisi seperti ini mengkhawatirkan bagi penyelenggaraan pemilu 2024.

Hadar meminta Komisi II secepatnya bertindak untuk menata lembaga KPU karena dinilai sudah rusak. Mereka telah melakukan kecurangan secara berjamaah dan dianggap biasa saja. Menurut Hadar hal ini mengkhawatirkan bagi penyelenggaraan pemilu 2024, urai Hadar (Podcast dalam Refly Harun Channel, https.//t.me/KerenCadas, 12/1/2023)

Koalisi Masyarakat Sipil juga menggalang dukungan publik. Saat ini sudah didukung 6.000 orang. Masyarakat bisa lakukan dukungan lewat www.change.org/jangancurangi pemilu. Dukungan ini diperlukan agar masyarakat bisa mengawal pemilu yang bersih, kata Fadly Rahmadani dari Perludem.

Tulisan: Aribowo

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru