Optika.id - Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al-Haytar menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi saat konflik Aceh silam.
Baca juga: Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya, Terprovokasi atau Diprovokasi?
"Saya sangat berapresiasi dan berterima kasih atas apa yang telah disampaikan Presiden Jokowi atas pengakuan 12 kasus pelanggaran HAM berat, dan tiga di antaranya di Aceh," kata Tgk Malik Mahmud dalam keterangannya, di Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Namun, kata Tgk Malik, khusus di Aceh masih banyak peristiwa yang diduga kuat juga sebagai
pelanggaran HAM berat yang terjadi di beberapa daerah saat konflik Aceh lalu. Tetapi belum
disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masih ada beberapa daerah yang belum disebutkan Presiden, seperti peristiwa di Pesantren Tgk Bantaqiah (Nagan Raya), Jembatan Arakundo (Aceh Timur), dan peristiwa lainnya," ujarnya pula.
Tgk Malik mengakui keberanian Presiden Jokowi yang secara tegas ingin menyelesaikan sejumlah
kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia dan khususnya tiga di Aceh yang telah diakui, yakni
peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Simpang KKA, serta Jambo Keupok Aceh Selatan.
Baca juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong
"Karena itu, saya sangat berharap semua masalah itu (pelanggaran HAM berat) bisa diselesaikan secara tuntas," kata mantan Perdana Menteri Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu pula.
Komnas HAM RI sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus pelanggaran
HAM berat di Aceh, yakni Rumoh Geudong dan Pos Sattis, tragedi Simpang KKA, Jambo Keupok Aceh Selatan, Bumi Flora Aceh Timur dan Timang Gajah Bener Meriah.
Dari lima kasus tersebut, dua di antaranya yakni Bumi Flora dan Timang Gajah masih dalam proses penyelidikan, sedangkan tiga lainnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan telah
diakui Presiden Jokowi. Tak hanya soal pelanggaran HAM berat, dalam kesempatan ini Tgk Malik juga membahas soal pembentukan Desk Aceh untuk menyelesaikan secara menyeluruh berkaitan dengan implementasi
Baca juga: YLBHI Tak Yakin Capres Selanjutnya Tuntaskan Pelanggaran HAM
perjanjian damai MoU Helsinki dan UU Pemerintahan Aceh.
"Termasuk mengoptimalkan fungsi peran BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang) sebagai pintu bagian barat ekonomi Indonesia dapat
meningkatkan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan untuk Aceh. Ini sebagai upaya penguatan lanjutan perdamaian serta mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan Aceh," demikian Tgk
Malik.
Editor : Pahlevi