Optika.id - Munculnya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, khususnya penculikan belasan aktivis 98 yang hilang sampai sekarang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menyasar calon nomor urut 2, Prabowo Subianto membuat simpatisannya geram bukan main.
Simpatisan Prabowo yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Pemuda & Mahasiswa Pendukung (KAPMP) Prabowo-Gibran yang mengadakan aksi di depan Mabes Polri, Jakarta pada Senin (18/12/2023) kemarin menuntut kepolisian memeriksa penulis Buku Hitam Prabowo Subianto, Azwar Furgudyma lalu bekas Panglima ABRI, Wiranto serta mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Agum Gumelar. KAPMP mengklaim ketiganya dinilai menyebar hoaks tentang Prabowo merupakan pelaku pelanggar HAM berat.
Baca Juga: Presiden Prabowo akan Hadiri Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Kupang
Tuntutan tersebut menurut mereka berdasarkan keyakinan mereka bahwa Prabowo adalah pelanggar HAM adalah kabar bohong dan menyesatkan. Isu tersebut, klaim KAPMP, telah mencoreng reputasi Ketua Umum Partai Gerindra itu pada Pilpres 2024 yang mencoba membangun citranya sebagai figure yang lucu dan menggemaskan atau gemoy.
"Bukan hanya Wiranto [dan] Agum Gumelar, tetapi Azwar F sebagai penulis Buku Hitam Prabowo telah merusak citra dan nama baik Prabowo sebagai tokoh nasional dan capres 2024. Maka, dia harus bertanggung jawab dan polisi untuk segera memeriksanya," ucap koordinator aksi KAPMP, Pardong.
Sementara itu, diketahui Wiranto dan Agum Gumelar telah masuk ke dalam tim sukses (timses) Prabowo-Gibran sebagai Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN).
Alhasil, pernyataan tersebut dibantah oleh Petrus Haryanto, mantan aktivis 98. Penculikan aktivis oleh Tim Mawar di bawah komando dari Prabowo bukanlah fiksi. Dia menegaskan itu adalah kejadian nyata menjelang kejatuhan rezim Soeharto.
Baca Juga: Kado Awal Tahun: UMP Naik 6,5 Persen, Kesejahteraan Guru Meningkat Signifikan di 2025
Lebih lanjut, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini pun menyinggung perihal hasil penyelidikan Komnas HAM tentang penculikan para aktivis 98 yang menyebut adanya pelanggaran HAM berat. Bahkan, laporan itupun telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya Komnas HAM, Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang DPR juga merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc dengan tujuan untuk segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM ini sehingga para pelaku mendapatkan ganjaran semestinya dan para korban maupun keluarganya bisa menerima keadilan.
"Menjadi kesalahan para presiden, termasuk Jokowi, [karena] rekomendasi DPR RI tidak dijalankan [hingga kini] sehingga persoalannya berlarut-larut," jelasnya, Rabu (20/12/2023).
Baca Juga: Rezim Gemoy Tapi Duit Cupet
Petrus pun menganggap mahasiswa anggota KAPMP keliru dalam membaca sejarah dan tuntutannya mengada-ada.
Dalam keterangan yang sama, Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar menilai jika aksi KAPMP merupakan hal yang wajar dengan harapan bahwa kasus pelanggaran HAM berat yang terus menerus menyandera Prabowo ini tidak terus bergulir.
"Karena masyarakat ingin tudingan terhadap Prabowo terkait pelanggaran HAM tidak membuat nama Prabowo jelek karena pemberitaan tersebut," ujarnya.
Editor : Pahlevi