Optika.id - Siti Zuhro selaku peneliti riset politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebut jika ada aroma kepentingan partai politik di balik rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades). Adapun bentuk kepentingan dari parpol tersebut yakni untuk memuluskan kemenangan Pemilu 2024.
Baca juga: Pengambilan Air Tanah Berlebih Akibatkan Banjir Rob dan Penurunan Tanah
Terkait wacana perpanjangan masa jabatan kades ini, ujar Siti, pada dasarnya merupakan pertemuan dua kepentingan yang saling menguntungkan pihak masing-masing. Di lain pihak, para kades yang ingin memperpanjang masa jabatannya tentu butuh dukungan parpol di parlemen.
Di lain sisi, parpol mau memberikan uluran dukungan dengan imbal balik mendapatkan suara pemilih desa saat Pemilu 2024.
"Ini ujung-ujungnya kepentingan parpol. Kepentingan parpol adalah bagaimana Pemilu 2024pokokemenang," kata Siti dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut dia menyesalkan langkah parpol yang menarik kades ke arah politik elektoral demi memenangkan pemilu. Pasalnya, hal tersebut akan merusak tatanan desa dan menghancurkan visi membangun dari desa lantaran kuatnya intervensi.
Baca juga: Peserta Pemilu 2024 Diminta Edukasi Masyarakat Soal Quick Count
"Intrusi politik seperti ini namanya politisasi desa. Kalau politik terus mengintrusi seperti ini, energi kita akan terkuras ke sana," kata Siti.
Sebagai informasi, wacana perpanjangan jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini pada mulanya dilontarkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar.
Baca juga: Siti Zuhro: Kritik Civitas Akademika Bukan Candaan, Itu Serius
Halim Iskandar yang sekaligus menjabat sebagai Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melontarkan ucapan tersebut saat bertemu dengan kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY pada pertengahan November 2022 lalu. Dalam pertemuan itu turut hadir Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
Rencana tersebut baru menjadi perhatian publik usai ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa.
Editor : Pahlevi