Perludem Tuding Sosialisasi Parpol hanya Dalih dan Siasat Licik Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan jika sikap partai politik yang meminta untuk diizinkan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai hanyalah dalih dan siasat partai untuk menghindari kewajiban pelaporan dana kampanye.

Baca juga: Pelajar Surabaya Ini Kampanye Anti Kekerasan Seksual di Dunia Digital

Titi Anggraini selaku Anggota Dewan Pembina Perludem menjelaskan jika masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari merupakan kehendak dari partai politik di parlemen. Nantinya masa kampante tersebut akan resmi dimulai pada 28 November 2023. Justru, saat ini parpol pula yang meminta agar diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi pra kampanye.

"Jadi partai di parlemen mau masa kampanyenya pendek, tapi dibolehkan bersosialisasi pada masa tunggu menuju masa kampanye," kata Titi dalam acara peluncuran buku 'Ritual Oligarki Menuju 2024' yang digelar LP3ES secara daring, Minggu (29/1/2023).

Secara praktik, ujar Titi, kegiatan sosialisasi tersebut sebenarnya sama saja dengan kampanye, kendati secara regulasi keduanya berbeda. Dengan begitu, berbagai ketentuan kampanye tidak bisa diterapkan terhadap kegiatan sosialisasi parpol, seperti kewajiban pelaporan dana kampanye.

Baca juga: Puan Maharani Ajak Pendukung Ganjar-Mahfud Tak Takut Intimidasi di Kampanye Akbar Solo

"Ini bisa dibaca sebagai upaya untuk menghindari akuntabilitas dana kampanye," ujar Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu.

Untuk diketahui, KPU RI sudah menyatakan bahwa parpol peserta pemilu boleh melakukan kegiatan sosialisasi secara terbatas yang hanya boleh menampilkan nomor urut, gambar partai dan visi-misi saja.

Baca juga: Prabowo: Yang Tidak Setuju Program Makan Siang Gratis Sebaiknya Belajar Lagi

Lalu, sosok yang dapat tampil dalam kegiatan sosialisasi hanya ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Pada kepengurusan daerah, maka hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.

Bawaslu RI juga sudah memperbolehkan partai politik melakukan kegiatan sosialisasi. Kini, KPU RI tengah menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi itu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru