Optika.id - Tim Gabungan Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Timur dan UPTD Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Surabaya melakukan sidak di Bandar Udara Juanda, Jawa Timur pada 28 Januari 2023 lalu. Alhasil, sebanyak 87 calon PMI illegal pun berhasil digagalkan keberangkatannya.
Baca juga: Mudik Lebaran, Penumpang Bandara Juanda Terus Meningkat
"Setelah dilakukan sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan telah melaporkan ke Polda Jawa Timur dan saat ini sudah masuk BAP,? kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, (29/1/2023)
Sebanyak 87 PMI Ilegal tersebut rencananya akan ditempatkan ke berbagai negara di Timur Tengah secara nonprocedural dan illegal.
Baca juga: Transferan Uang dari TKI Bisa Pulihkan Ekonomi dan Turunkan Kemiskinan
Sidak ini merupakan bentuk dari tindak lanjut dari keseriusan Kemnaker dalam memberantas penempatan PMI secara illegal dan nonprocedural. Dirinya juga memastikan bahwa seluruh orang yang terlibat dalam proses penempatan PMI illegal ini akan ditindak secara tegas dan sesuai dengan jerat hukum yang berlaku.
Baca juga: Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI
"Ini adalah komitmen dan keseriusan Kemnaker dalam memberantas praktik penempatan PMI nonprosedural," tegasnya.
Editor : Pahlevi