Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 19 Des 2023 15:39 WIB

Diminta Lunasi Biaya Penempatan, Pemerintah Dinilai Pelit dan Perhitungan ke PMI

Optika.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mendesak kepada pemerintah untuk lebih royal dan tidak pelit kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya, selama ini biaya penempatan yang diteken oleh pemerintah sangat membebani para PMI. Hal tersebut pun sudah dimandatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 30 Ayat (1) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Bunyinya tegas pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Tapi hingga hari ini untuk urusan paspor mereka masih bayar, mengurus visa mereka masih bayar, medical check up mereka masih bayar, biaya pelatihan mereka harus bayar, biaya tes psikologi mereka harus bayar, semua itu sangat membebani pekerja migran Indonesia," ujar Benny dalam acara Hari Pekerja Migran Internasional 2023, Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca Juga: Wakil Ketua TPN Ganjar, Cawapres dengan Inisial M, Siapakah itu?

Atas dasar hal tersebut, dia kemudian menghitung apabila keberangkatan PMI tiap tahunnya berjumlah 270 ribu PMI. Jika jumlah biaya penempatan PMI masing-masing 30 juta, maka negara hanya akan menggelontorkan biaya investasi sebanyak Rp8,2 triliun tiap tahunnya untuk PMI.

Kemudian, apabila negara memberikan uang sebanyak Rp8,2 triliun kepada PMI untuk menangani biaya penempatan, maka PMI terbebani dengan mengembalikan Rp159,6 triliun kepada negara setiap tahunnya.

Menurut Benny, negara sampai saat ini masih belum mampu mewujudkan perintah UU yakni PMI tidak dapat dibebani dengan biaya penempatan. Lebih lanjut, pihaknya berharap pemerintah bisa secara konsisten dalam menjalani aturan serta menjamin baiya penempatan sepenuhnya oleh negara.

Baca Juga: Waspada dan Hati-Hati, Ini Modus yang Paling Banyak Menjerat Korban TPPO

"Saya sering guyon negara ini kok pelit amat sama pekerja migran Indonesia. Mungkin lebih bermanfaat Undang-Undang tersebut perintahnya dilaksanakan kepada pekerja migran Indonesia lebih jelas pekerja migran bisa menyumbang devisa daripada penganggaran yang kemudian juga di korupsi oleh para koruptor-koruptor yang masih ada di negara ini," kata Benny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, Benny berharap pemerintah bisa menjamin para PMI dengan cara mengalokasikan dana abadi untuk PMI itu sendiri.

Baca Juga: SBMI Sesalkan Penanganan TPPO Tidak Prioritaskan Korban

"Tidak ada masalah sosial yang dihadapi keluarga PMI dan tidak ada pendidikan terputus dialami anak-anak pekerja migran Indonesia. Kita berharap negara selalu memberikan perlakuan lebih baik kepada para pekerja migran Indonesia," ungkap Benny.

 

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU