Polda Jatim: Samanhudi Cerita Rasa Sakit Hati dan Dendam Pribadinya pada Pelaku Perampokan

Reporter : Danny

Optika.id, Surabaya - Keterlibatan mantan walikota Blitar M Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Santoso berawal dari ditahannya Samanhudi di Lapas kelas II A Sragen Jawa Tengah. Saat itu, Samanhudi bertemu dengan pelaku perampokan NT.

Baca juga: Rumah Samanhudi Anwar Akan Digeledah Oleh Polres Blitar Kota

Dari pers release yang disampaikan Polda Jatim terungkap, saat bertemu dengan NT itulah, Samanhudi menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya, serta menyampaikan terkait Wali Kota Blitar yang memiliki banyak uang antara Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember).

Tersangka juga menyampaikan terkait kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas, dan juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP sebanyak dua orang dan pada pukul 01.00 wib penjaga selalu tidur.

Hal tersebut seringkali disampaikan oleh Samanhudi ketika bertemu dengan tersangka NT di dalam lapas kelas II A Sragen.

Saat ditanya siapa yang mempunyai ide pertama untuk merampok rumah dinas Santoso, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan masih didalami penyidik.

"Masih didalami penyidik, ujarnya, Senin (30/1/2023).

Setelah para pelaku keluar dari Lapas kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, tersangka MJ als NT, Tsk. ASM als ASN als MRT, Tsk. OK als DN, Tsk. A J, dan Tsk. MD als AO melakukan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar sesuai dengan yang telah diberitahukan oleh Samanhudi.

Terhadap tersangka Samanhudi diduga melakukan tindak pidana membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Samanhudi diduga terlibat dalam perampokan rumah dinas Wali kota Blitar Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar.

Kita menangkap mantan wali kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar, ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Kapolda Jatim: Samanhudi Satu Lapas dengan Tersangka yang Lain

Samanhudi ditangkap anggota Tim Jatanras Polda Jatim di sebuah tempat di kawasan pusat olahraga di Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada, termasuk keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas wali kota Blitar, tambah Toni.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan kasus pencurian di rumah dinas wali kota Blitar melibatkan Samanhudi yang diduga berperan sebagai informan atau memberitahu lokasi dan menggambarkan suasana rumah dinas.

Dia berperan memberikan informasi terkait kondisi rumah hingga letak uang disimpan, terang Totok.

Totok menjelaskan bahwa informasi yang diberikan Samanhudi kepada para pelaku saat mereka sama-sama menjalani hukuman pidana di sebuah lapas di Jawa Tengah.

Baca juga: Polda Jatim Tangkap Mantan Wali Kota Blitar, Terkait Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Informasi itu diberikan saat dia berada di sel, terangnya.

Sejauh ini, Polda Jatim telah menangkap kawanan perampok rumah dinas (rumdin) wali Kota Blitar. Ada tiga orang yang ditangkap, sementara 2 lainnya masih diburu.

Ketiga pelaku adalah MJ alias NT (54) warga Lumajang, ASM (54) warga Cengkareng Jakarta Barat dan AJ (57), warga Jombang. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dengan ditetapkannya M Samanhudi Anwar sebagai tersangka, tersangka atas kasus perampokan tersebut berjumlah enam orang.

Akibat ulahnya, para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru