Optika.id - Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran dan produksi obat sirop yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak ditetapkan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Total keseluruhan ada lima tersangka korporasi dalam kasus ini.
Baca juga: Seleksi CPNS Kementerian Kesehatan tahun 2024
Tiga korporasi anyar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Fari jaya, CV Anugrah Perdana Gemilang dan PT Tirta Buana Kemindo. Sebelumnya, tim penyidik menetapkan CV Samudra Chemical dan PT Afifarma sebagai tersangka kasus itu.
Brigadir Jenderal Pipit Rismanto selaku Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengatakan jika penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ketiga korporasi ini menjadi tersangka.
"Penyidik telah menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus ini," kata Pipit dalam keterangannya di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).
Selain menetapkan tersangka korporasi, tim penyidik juga menetapkan tersangka perorangan. Mereka adalah Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudra Chemical dan Edis (ED) alias Pipit (PD) selaku Direktur utama CV Samudra Chemical.
Sebelumnya, petinggi Samudra Chemical ini sempat menjadi buronan polisi. Namun, beberapa waktu yang lalu sudah ditangkap dan ditahan.
Baca juga: Soal Revisi UU TNI-Polri, Megawati: Saya Nggak Setuju, Jangan Sembarangan!
Tak hanya kedua tersangka perorangan, polisi juga memeriksa dan menetapkan Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama Anugrah Perdana Gemilang sebagai tersangka dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur Anugrah Perdana Gemilang. Pipit menegaskan jika jumlah tersangka akan bertambah lagi sebab penyidikan sampai saat ini masih berlanjut.
Penyidikan dan penyelidikan kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi terkait dua anak yang meninggal dunia karena mengonsumsi obat sirop. Dari situlah polisi bersama pihak terkait lainnya pun melakukan berbagai penyelidikan.
Sampel sisa obat yang dikonsumsi pun diuji di Laboratorium Puslabfor Polri dan BPOM. Hasilnya, obat sirop yang dikonsumsi mereka mengandung metabolit senyama epidemiologi terhadap pengaruh toksikasi dalam kandungan obat sediaan cair dan terbukti mengandung dua propylene glycol (PG) dan Ethylen Glycol (EG) serta Diethylen Glycol (DEG) yang diduga melebihi ambang batas normal.
Baca juga: HUT Polri ke-78, Ini 6 Tuntutan YLBHI!
Dari hasil pendalaman, Afifarma diduga menjadi perusahaan yang memproduksi obat tersebut.Alur distribusi bahan baku obat ke Afifarma ini melalui Tirta Buana Kemindo selaku distributor PBF.Selain itu, Afifarma juga mendapat bahan baku dari distributor non-PBF, yakni Anugrah Gemilang dan Samudra Chemicals.
"Karena faktor ekonomi CV SC mengganti kemasan, label dan isi bahan PG dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi pharmanet trial grade dengan merk Dow Chemical Pacific Thailand dengan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas," ungkap Pipit.
Editor : Pahlevi