Lambannya Lembaga Perlindungan Anak dalam Kasus Penganiayaan Anak Ditjen Pajak

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Pakar Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala menyayangkan respons lamban dari beberapa pihak dalam menangani kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio (MDS).

Baca juga: Anggaran Pemilu 2024 Capai Rp16,5 Triliun, Ini Rinciannya

Hal tersebut menurut Adrianus kerap terjadi disebabkan masa rentang usia tersebut sudah mengalami kematangan mental. Maka dari itu, lembaga terkait jarang menyoroti masalah yang mungkin dihadapi dalam usia dewasa awal.

Berkaca dari kasus dan kondisi Mario, Adrianus menilai jika ada masa kecil yang kacau dalam diri anak itu sehingga diperlukan kondisi pembinaan hingga usia awal dewasa yang mumpuni dan seharusnya menjadikan sosok pribadi yang bisa mengontrol emosinya.

"Makanya saya menduga Mario ini punya masalah waktu kecil yang kacau," katanya dalam keterangannya di media, Selasa (28/2/2023).

Terkait adanya pembinaan tersebut, maka sudah menjadi tanggung jawab dari lembaga terkait seperti pendidikan maupun perlindungan anak yang harus memandang kasus ini lebih jauh dari perspektif anak maupun hukum itu sendiri. Menurut Adrianus, mereka perlu menerapkan kebijakan kepada anak muda agar budaya kekerasan dan dominasi maskulin tersebut luntur.

Terlebih lagi, dalam masa-masa seperti Mario dan David tersebut memiliki kondisi adrenalin yang jika tidak dituangkan dalam koridor yang benar maka akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan berujung kekerasan. Apalagi, konteks media sosial kerap memicu kondisi emosi dari warganet yang berusia muda.

Baca juga: Mencegah Anak Bunuh Diri

"Menurut saya khusus saat ini ada bisa peran dari mereka karena medsos cepat tapi mereka ini lambat," ujarnya.

Adrianus pun meminta agar para lembaga terkait aktif dalam memberikan pembinaan maupun sosialisasi kepada orang tua agar bisa mendidik anak mereka dengan benar. Karena seharusnya, orang tua sebagai lembaga terkecil ini bisa aktif dalam berperan mendidik anak dan berkecimpung di media sosial.

"Peran orang tua dan keliuarga dan harus berperan di medsos interaksi di medsos harus memberikan pemahaman konsekuensi di medsos, yang buat marah di medsos ada konsekuensi bila main sendiri," tegasnya.

Baca juga: Kabar Baik! Prakerja Tetap Ada di Tahun 2024

Sebelumnya, diketahui jika kepolisian sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut yakni Mario dan Shane. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam menuturkan jika keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, mereka juga diancam dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

Karena hal tersebut, keluarga David sebagai korban pun menegaskan jika pihaknya tidak akan mencabut laporan atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak tersebut bersama dengan kawan-kawannya. Diketahui, David dikeroyok di wilayah Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) lalu. Akibatnya, David mengalami trauma serius bahkan mengalami koma selama beberapa waktu.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru