Optika.id - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias CristalinoDavid Ozora. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkanMario Dandy Satriyo(20), dan Shane Lukas (19) ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan AGS alias AG, pacar Mario Dandy bertatus sebagai anak berkonflik dengan hukum alias anak pelaku.
Baca juga: Ini Larangan dari Polisi Saat Ramadan Nanti
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyodo Wisnu Andiko menerangkan, penyidik berencana memanggil dan memeriksa empat orang saksi terkait kasus penganiayaan David ini. Pemeriksaan terhadap empat saksi dilakukan ntuk memperkuat adanya unsur perencanaan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs. Namun, agenda pemeriksaan masih disusun.
"Penyidik masih melakukan tentunya menunggu adanya proses pemanggilan terhadap empat saksi tersebut," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/3/2023).
Trunoyudo belum menyebut identitas para saksi. Menurut dia, itu menjadi kewenangan penyidik.
Baca juga: Polisi Gandeng PPATK, Periksa Aset Wahyu Kenzo
Yang pasti, Trunyodo menegaskan, keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk menguatkan adanya perencanaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Cs untuk melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
"Siapa saja, kita sama-sama menunggu dari hasil penyidik," ujar dia.
Baca juga: Kasus Polisi Diduga Jual Istrinya, Komnas Perempuan Ungkap Data Kekerasan Polisi
Seperti diketahui, David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy yang merupakan anak mantan pejabat pajak. Penganiayaan itu membuat David Ozora mengalami luka serius di bagian kepala dan koma.
Rekonstruksi kasus penganiayaan David telah digelar di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan diperagakan para saksi dan tersangka dalam rekonstruksi tersebut.
Editor : Pahlevi