Optika.id - Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjelaskan akan ada beberapa langkah hukum yang pihaknya tempuh terkait sengketa dengan Partai Prima. Langkah ini akan dilakukan melalui tiga jalur hukum yang berbeda setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk memenangkan gugatan Partai Prima atas KPU.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Pada situasi sekarang ini, kami berhadapan dengan Partai Prima itu tiga jalur, kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Jalur hukum yang pertama yakni melalui upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt Pst yang memutuskan memenangkan gugatan dari Partai Prima.
Adapun jalur hukum yang kedua yakni KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya telah dilayangkan ke Mahkamah Agung oleh Partai Prima atas putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebabnya, gugatan dari Partai Prima tersebut menurut Hasyim telah diregistrasi oleh PTUN Jakarta sebagai Perkara Nomor 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Mereka (Prima) mengajukan memori PK ke MA sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan kontra memori PK, ujarnya.
Kemudian upaya yang ketiga yakni pihaknya bakal berhadapan face to face dengan Partai Prima yang melayangkan laporan ke KPU RI atas maladministrasi ke Bawaslu RI berdasarkan putusan dari PN Jakpus.
Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus, tuturnya.
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Saat ini Hasyim menegaskan bahwa ketiga proses hukum masih berjalan dan KPU masih berusaha untuk menempuh segala upaya hukum secarra maksimal dalam menghadapi Partai Prima dengan segala proses hukum yang ada agar penyelenggaran Pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal dan lancar.
KPU mau tidak mau, suka tidak suka itu bagian yang harus dihadapi KPU, ucapnya.
Editor : Pahlevi