Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi Aktivitas Lingkungan Hidup

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan amnesti kepada aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Heri Budiawan alias Budi Pego yang ditangkap serta ditahan tanpa kejelasan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi pada Jumat 24 Maret 2023 silam.

Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran

"Kami meminta kepada presiden untuk memberikan amnesti kepada Heri Budiawan alias Budi Pego dalam kasus Tolak Tambang Emas Tumpang Pitu," kata Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan dalam keterangan persnya, dikutip Optika.id, Senin (27/3/2023).

Adapun penangkapan dan penahanan Budi Pego merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018. Mahkamah Agung memvonis Budi Pego bersalah dan menjatuhkan hukuman bui selama 4 tahun.

Selain mendesak presiden memberikan amnestinya, Komnas HAM juga mendesak agar dilakukan peninjuan kembali (PK) secara imparsial, independen, adil dan transparan sesuai dengan prinsip HAM apabila proses hukum berjalan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menyatakan Budi Pego akan dilindungi hak-haknya, dijamin keselamatannya dalam menjadi serangkaian proses ini. Misalnya memperhatikan hak kesehatannya, makanan serta menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai dengan standar HAM.

Komnas HAM juga mendesak agar Menteri Lingkungan Hidup segera menerbitkan aturan terkait pembela HAM di Bidang Lngkungan Hidup agar aktivis lingkungan hidup seperti Budi Pego terlindungi.

Lebih lanjut Komnas HAM menjelaskan telah menerima pengaduan masyarakat terkait penolakan keberadaan tambang emas Gunung Tumpang Pitu yang terletak di Kecamatan Pesanggrahan, Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2015 lalu. Diketahui tambang tersebut dikelola oleh PT. Bumi Suksesindo.

Baca juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih

PT Bumi Suksesindo diketahui merupakan anak dari PT Merdeka Copper Gold Tbk yang mengantongi Ijin Usaha Pertambangan dengan operasi produksi sejak tahun 2012 yang lalu. Akan tetapi, masyarakat menolak izin operasi produksi ini lantaran peduli dengan lingkungan hidup di sekitar kawasan pertambangan.

Dengan izin yang dikantongi tadi, kegiatan industri pertambangan emas pun dijalankan. Namun, penambang emas di Gunung Tumpang Pitu bukannya tak mempunyai dampak. Diketahui 5 desa yakni Desa Pesanggaran, Sumberagung, Sumbermulyo, Sarongan dan Kandangan terancam dampak sosial-ekologis dan keselamatan ruang hidup rakyat.

Salah satu warga yang aktif bersuara dan menolak aktivitas pertambangan tersebut yakni Budi Pego. Bersama dengan puluhan warga Kecamatan Pesanggaran dirinya bergerak melakukan serangkaian aksi seperti pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017 silam.

Baca juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan

Akan tetapi, aksi tersebut difitnah oleh oknum tak bertanggung jawab dengan menyisipkan logo Palu Arit ke dalam salah satu spanduk aksi tersebut. Warga mengaku ketika membuat puluhan spanduk untuk aksi, Babinmas dan Babinkamtibmas Kecamatan Pesanggaran mengawasi aktivitas mereka sehingga seharusnya hal tersebut tidak terjadi.

Atas hal tersebut, Budi Pego dianggap bertanggung jawab dalam aksi dan didakwa serta diadili dengan tuntutan melanggar Pasal 107a KUHP yang dianggap mengajarkan ajaran Marksisme, Komunisme dan Leninisme.

Akan tetapi, Budi Pego mengaku tidak memahami apa itu ajaran Marxisme, Komunisme dan Leninisme seperti dakwaan yang menjeratnya. Bahkan, fakta di persidangan menunjukkan bahwa spanduk tersbeut tidak dibuat oleh warga dan spanduk yang menjadi barang bukti tersebut lantas raib tanpa jejak.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru