KPK Enggan Beberkan Nama Tersangka Korupsi Tukin Kementerian ESDM

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (27/3/2023) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta Kantor Pusat Kementerian ESDM di Jakarta. Hasilnya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM pada tahun 2020 2022.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Kendati sudah menetapkan tersangka kasus rasuah di lingkungan Kementerian ESDM, namun Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri enggan membeberkan nama serta jumlah tersangka namun identitas mereka telah dikantongi untuk diproses lebih lanjut. Dia hanya mengatakan bahwa dalam kasus itu ada lebih dari satu tersangka utama.

"Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait pemotongan tunjangan kinerja," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Ali menambahkan jika perbuatan para tersangka ini sudah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Para tersangka menikmati uang hasil korupsi tersebut untuk berbagai keperluan salah satunya yakni gaya hidup dan kepentingan pribadi. Seperti pembelian asset, lalu operasional pribadi lainnya.

"Sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar ya. Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini, yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk keperluan pribadi masing-masing, pembelian aset, kemudian ada juga untuk 'operasional' gitu, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali.

Lebih lanjut ali mengungkapkan bahwa segala informasi yang diterima dan didapat oleh KPK masih akan didalami oleh tim penyidik. Dalam perkara ini para tersangka terjerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) karena perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri.

Adapun pengusutan perkara dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di lingkungan Kementerian ESDM pada tahun 2020 2022 ini berawal dari desas-desus serta aduan masyarakat ke KPK. Lantas aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan untuk selanjutnya naik ke tahap penyidikan setelah dua alat bukti berhasil dikumpulkan.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Lalu, dalam prosesnya lembaga antirasuah tersebut juga telah mengantongi nama berbagai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka kendati masih belum diungkapkan identitasnya.

"Para pihak yang ditetapkan tersangka, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik telah tercukupi," ucapnya.

Setelah kejadian di Kementerian ESDM itu, KPK berharap agar pihak-pihak yang dipanggil nantinya baik statusnya sebagai tersangka atau saksi bisa bersikap kooperatif, mau bekerja sama dalam memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Hal tersebut penting sebab keterangan dari para pihak yang terkait diperlukan agar perkara yang ditangani menjadi jelas, tidak abu-abu dan dapat segera dibawa ke persidangan.

Ali juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum yang berlaku dalam pengusutan perkara ini.

"Agar proses penyidikan perkara ini tetapon the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikanupdatenya," ucap dia.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru