Wamenkumham Laporkan Keponakannya Sendiri

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, tersangka yang berinisial AB tersebut kerap mencatut nama pamannya dalam tiap tindakan tercela itu.

Baca juga: Eddy Jaga Wibawa, Tak Bakal Lapor Balik Ketua IPW Terkait Tuduhan Gratifikasi

Menurut keterangan dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengonfirmasi bahwa pelaporan Eddy terhadap keponakannya sendiri adalah benar. Pihaknya pun sudah menetapkan AB sebagai tersangka.

"Kronologisnya, yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Brigjen Adi Vivid, Selasa (28/3/2023).

Adapun kasus ini tercantum dalam laporan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ yang kemudian ditarik ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut ketika berada di meja Bareskrim kemudian berubah menjadi SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser tertanggal 19 Desember 2022.

Baca juga: Mengapa Bharada E Tidak Jadi Ditahan di Lapas Salemba?

Eddy Hiariej selaku pamannya sebelumnya mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporannya sendiri. Dalam pengakuannya, dia sendiri yang mengadukan keponakannya itu lantaran dia kesal keponakannya kerap mencatut namanya agar bisa mendapatkan sejumlah uang yang disalahgunakan oleh AB.

"Ponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana-sini, saya laporkan ke polisi," ucap Eddy. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Baca juga: Terkait Polemik Setoran Tambang Ilegal, Pengamat Sebut Harus Ada Tim Gabungan

Lebih lanjut, Yosi Andika Mulyadi selaku kuasa hukum Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut menambahkan bahwa laporan itu buntut dari perilaku AB yang dinilai mencoreng citra pamannya sendiri, Eddy Hiariej. Apalagi, pelaku AB pun tidak beritikad baik dengan memblokir hubungan dengan pamannya atau berniat mengklasifikasi atas perbuatannya.

AB pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Dirinya terancam Pasal 45 ayat (3)joPasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1)joPasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru