Kongkalikong Pegawai Kementerian ESDM untuk Manipulasi Nilai Tukin

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM terus ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka diduga merupakan orang-orang yang bekerja di bagian keuangan dan bersekongkol untuk memanipulasi besaran angka tukin.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Total tersangka berdasarkan perkembangan terakhir berjumlah 10 orang. Para tersangka yang berkecimpung di bagian keuangan ini diungkapkan oleh Asep mengetahui adanya uang menganggur yang bisa dimainkan serta ditilep.

Para tersangka kemudian bersekongkol untuk mencairkan uang yang menganggur tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam tunjangan kinerja.

"Jadi, mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'Sudah, nanti saya kasih'," ujar Asep.

Pernyataan Asep tersebut seolah membantah pernyataan politisi yang menyatakan bahwa korupsi tukin tersebut terjadi lantaran salah ketik dan Ditjen nya yang kekurangan tunjangan. Modus tersangka korupsi ini yakni memanipulasi nilai angka tukin dengan kesalahan ketik. Misalnya, tunjangan kerja yang seharusnya sebesar Rp7 juta menjadi Rp77 juta. Atau melakukan penambahan nominal nol di angka sebelumnya seperti Rp7 menjadi Rp70 juta.

Baca juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Tindakan lancung tersebut berlangsung lama dan terus menerus dilakukan. Para tersangka juga tidak serta merta mencairkan uang dalam jumlah besar sekaligus karena menyadari bahwa akan dicurigai oleh pihak-pihak terkait. Maka dari itu, manipulasi dengan modus salah ketik digunakan apabila kecurangannya terendus oleh komisi antirasuah.

Sebagai informasi, awal dari pengusutan perkara ini yakni berasal dari aduan masyarakat ke KPK untuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Untuk saat ini, KPK telah mengantongi dua alat bukti sehingga status kasus ini masuk ke dalam tahap penyidikan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dari perbuatan dari para tersangka tersebut. Uang korupsi juga digunakan untuk berbagai kepentingan salah satunya yakni keperluan pribadi para tersangka itu sendiri.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Sementara itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), kantor pusat Kementerian ESDM dan kediaman para tersangka itu sendiri sebagai akibat dari korupsi tukin ini.

Para penyidik pun menemukan serta mengamankan barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut seperti dokumen aliran dana, pencairan fiktif tukin pegawai kementerian hingga uang dengan seminal Rp1,3 miliar.

Adapun temuan dari penyelidikan ini masih didalami oleh para penyidik KPK.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru