Optika.id - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah melaksanakan langkah-langkah antisipatif yang baik dalam rangka pemenuhan hak pilih bagi berbagai kelompok rentan.
Baca juga: Suramnya Hak Asasi Manusia di bawah Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian saat diskusi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia Terutama Bagi Kelompok Rentan di Aula Kantor KPU Jatim, Jumat (31/3/2023).
Kelompok rentan yang jadi fokus pantauan tersebut terdiri dari kelompok disabilitas dan orang dengan disabiltas mental (ODM), Tahanan, Narapidana, Pekerja Rumah Tangga, Kelompok SOGIE, Orang dengan HIV/AIDS (ODHA), Pengungsi konflik sosial/bencana alam, Perempuan, dan Pekerja/Buruh.
Menguatkan pernyataan Komnas HAM, dalam sambutannya, Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan langkah antisipatif tersebut diwujudkan dalam bentuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus.
Tak hanya di lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, TPS lokasi khususpun didirikan di panti sosial, relokasi bencana/konflik, dan pondok pesantren, ujarnya dalam siaran persnya kepada Optika.id, Sabtu (1/4/2023).
Pemilih di Jatim, menurutnya, sangat besar. Saat ini mencapai 31 juta jiwa. Tentu dengan besarnya jumlah tersebut diikuti dengan potensi masalah terkait data pemilih, terutama pemilih rentan, tandas Anam.
Baca juga: KPU Tak Sediakan TPS Khusus, Komnas HAM: Pekerja di RS hingga IKN Kehilangan Hak Pilih
Anggota KPU Jatim Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia memaparkan, terdapat 357 TPS lokasi khusus di Jawa Timur. Hasil tersebut berdasar pada rapat koordinasi bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Se-Indonesia minggu lalu.
Jumlah tersebut terdiri atas 88 TPS lokasi khusus pada lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, 11 TPS lokasi khusus pada relokasi bencana/konflik, 4 TPS lokasi khusus pada panti sosial, dan sisanya TPS lokasi khusus di pondok pesantren, katanya.
Adapun mekanisme pendirian TPS lokasi khusus berdasar pada inisiatif penanggung jawab lokasi. Dengan mengajukan permohonan, surat pernyataan bersedia memfasilitasi, dan memberikan data by name by address pemilih.
Baca juga: Komnas HAM: Pencoblosan Pemilu 2024 Masih Diwarnai Banyak Permasalahan
Selain Anam dan Nurul, hadir dalam diskusi dari KPU JatimSekretaris Nanik Karsini, Komnas HAM, Bawaslu Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim.
Hadir juga KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Sidoarjo, Bawaslu kota Surabaya, Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sidoarjo.
Editor : Pahlevi