Optika.id - Pemerintah resmi menerapkan aturan akses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dikenakan biaya Rp 1.000.
Baca juga: Program 'Jebol Anduk', Percepat Adminduk Pelajar SMA di Surabaya
Kebojakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi, 27 Februari 2023.
Biaya Rp 1.000 saat mengakses data NIK akan menjadi penerimaan negara dari sektor non pajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"PNBP akses data Dukcapil secara resmi mulai 28 Maret 2023," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam keterangan resmi yang diterima Optika.id, ditulis Rabu, (5/4/2023).
Teguh mengatakan, lembaga pengguna yang memungut profit, yang selama ini mengakses data Dukcapil secara gratis akan memasuki era 'berbagi beban'.
Ia juga mengatakan, bagi operator seluler, penetapan tarif Rp 1.000 untuk setiap akses NIK melalui web service dan web portal sementara akan diberikan keringanan sebesar 50 persen selama dua tahun sejak PP 10/2023 berlaku.
Teguh mengatakan, akses NIK menjadi berbayar karena pengelolaan data administrasi kependudukan dengan jumlah penduduk 277,7 juta jiwa membutuhkan dukungan jaringan komunikasi data serta perangkat keras yang memadai.
Menurutnya, kondisi perangkat keras Ditjen Dukcapil saat ini rata-rata usianya sudah lebih dari 10 tahun dan telah melewati masa garansi.
Sehingga tidak memiliki lagi dukungan spare part (end off support/end off life).
"Agar pelayanan publik tetap terjaga termasuk proses penyediaan data penduduk, perangkat keras tersebut perlu peremajaan yang membutuhkan anggaran besar," ungkapnya.
Ia mengatakan, penerimaan dari PNBP akan dipakai untuk menutupi sebagian anggaran atau biaya guna meremajakan dan mengembangkan sistem maupun infrastruktur teknologi data Dukcapil dan kapasitas SDM Dukcapil.
Infrastruktur teknologi data Dukcapil tersebut di antaranya meliputi:
Perangkat keras yang terdiri dari server, storage, dan perangkat pendukung Back up system
Keberlanjutan pemeliharaan database Adminduk.
Baca juga: Ratusan WO Sukseskan Pelayanan Kependudukan Terintegrasi di Grand Empire Palace Surabaya
Selain itu, dari hadirnya kebijakan PNBP ini diharapkan juga mampu untuk:
Meningkatkan dan menjaga kualitas database kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan hukum dan kriminal;
Meningkatkan perlindungan data dan keamanan data adminduk;
Meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan Adminduk bagi masyarakat di seluruh Indonesia;
Mendukung inovasi dan digitalisasi Adminduk, termasuk Identitas Kependudukan Digital (IKD); dan
Meningkatkan kualitas layanan bagi lembaga pengguna.
Ia menjelaskan, Ditjen Dukcapil telah melaksanakan sosialisasi terkait kebijakan dan tarif PNBP sebanyak tiga kali kepada seluruh lembaga pengguna yang akan dikenakan PNBP.
Selain itu, pihaknya juga telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data termasuk operator telekomunikasi seperti Indosat, Telkomsel, XL Axiata, dan Smartfren.
Baca juga: Dispendukcapil Surabaya Proses Pernikahan Beda Agama
Ditjen Dukcapil juga telah ada pemberitahuan secara resmi aturan tersebut kepada seluruh lembaga pengguna melalui Surat Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Nomor 900.1.3.2/5833/Dukcapil tanggal 24 Maret 2023. Siapa yang harus membayar akses NIK Rp 1.000 telah dijelaskan bahwa Kemendagri tidak memberikan akses NIK ke sembarang pihak.
Akses NIK hanya diberikan untuk lembaga berbadan hukum yang mendapatkan izin untuk mengakses data kependudkan agar dapat memverifikasi kebenaran data seseorang.
Pihak lembaga pengguna yang sudah memiliki data NIK bisa memverifikasi ke Dukcapil terkait data seseorang dengan notifikasi true atau false (sesuai atau tidak sesuai).
Sehingga akses data keDukcapil pendudukan tidak diberikan kepada perseorangan dengan alasan apa pun. Dirjen Dukcapil yang menjabat periode sebelumnya, Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan lembaga yang akan dibebankan tarif akses NIK hanya lembaga sektor swasta yang sifatnya berorientasi pada laba.
"Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas," kata dia.
Sedangkan untuk kementerian atau lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik seperti BPJS Kesehatan, ataupun RSUD akan tetap gratis.
Editor : Pahlevi