Ketua KPU RI Disanksi DKPP, ICW: Jadi Tolak Ukur Masyarakat Nilai KPU

Reporter : Seno

Optika.id - Sanksi yang telah dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, dalam putusannya terhadap aduan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, menyulut komentar dan pandangan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Terbukti Lakukan Tindakan Asusila kok Bisa Jadi Khatib?

Salah satunya disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui peneilitinya pada Divisi Korupsi Politik, Kurnia Ramadhana, yang menilai sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP, bisa menjadi satu tolok ukur bagi masyarakat untuk menilai lembaga penyelenggara pemilu saat ini.

Keberadaan Saudara Hasyim Asyari sebagai pucuk pimpinan tertinggi di KPU RI yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, khususnya independensi, benar-benar sudah tidak dibutuhkan lagi, ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Keraguan publik terhadap sosok Hasyim Asyari, menurutnya bisa dilihat dari pertimbangan Majelis Persidangan DKPP RI yang dibacakan dalam Sidang Putusan di Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Senin kemarin (3/4/2023),

Masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut, sambungnya.

Praktis, lanjut Kurnia, selama sepekan terakhir Hasyim Asyari dijatuhi dua kali sanksi kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), yang bukan hanya dikarenakan ucapannya saja terkait sisitem pemilu proporsional tertutup, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI, tuturnya.

Namun, Kurnia menggarisbawahi poin menarik yang dapat diulas dari putusan DKPP adalah menyangkut relasi Hasyim dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasneani Moein atau kerap dijuluki Wanita Emas.

Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu mengatakan, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim, telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri, desaknya.

Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah, tukasnya.

Dibutuhkan Penyelenggara Berkualitas

Sementara itu, sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, direspons Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dia menyayangkan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadukan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein, yang mencoreng marwah lembaga Pemilu.

Untuk mencapai Pemilu yang berkualitas dibutuhkan penyelenggara yang betul-betul berkualitas juga, kata Doli kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).

Ia juga menjelaskan, kepercayaan masyarakat pada lembaga penyelenggara Pemilu, utamanya KPU, sangat diperlukan. Semua harus dijaga, biar tidak menimbulkan polemik.

Makanya hati-hati kalau jadi penyelenggara Pemilu, jangan sembrono, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan, bersikap dan berperilaku jangan berlebihan, tukasnya.

Fakta-Fakta Ketua KPU RI dan Hasnaeni

Berikut ini fakta-fakta mengenai persoalan Ketua KPU dan Wanita Emas, yang dirangkum Optika.id, Kamis (6/4/2023):

1. Ketua KPU Hasyim Diberi Sanksi Peringatan Keras

Dikutip dari situs DKPP, Hasyim diketahui merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023.

Atas aduan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), sehingga mendapat sanksi peringatan keras terakhir.

Sanksi tersebut, dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/4/2023).

Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan, kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

2. Ketua KPU Hasyim dan Wanita Emas Ziarah Bersama

Disebutkan, Hasyim Asyari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.

Keduanya melakukan perjalanan menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Baca juga: Ternyata, Ketua KPU Pernah Alami Kasus Etik "Wanita Emas"

Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Masih mengutip dari dkpp.go.id, pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Pertemuan itu, dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, tegasnya.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

3. Terbukti Memiliki Kedekatan

Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Keduanya berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp, berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II udah jalan ini menujumu, kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, jelasnya.

4. Tak Terbukti Melakukan Tindak Pelecehan Seksual

Baca juga: Kasus Hasyim Asy'ari Sebelum Vonis DKPP, Apa Saja?

Selanjutnya, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Hal tersebut, dikarenakan tidak ada alat buktimateriil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dalil aduan pelecehan seksual.

5. Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Emas

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyelidikan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU Hasyim Asyari yang dilaporkan Wanita Emas alias Hasnaeni Moein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penghentian penyelidikan itu lantaran tidak adanya bukti yang mengarah kepada dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga dalam hal ini penyidik melakukan penghentian penyelidikan," kata Trunoyudo, Minggu (19/3/2023).

Kesimpulan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli oleh tim penyidik.

Totalnya, ada 11 saksi yang sudah diperiksa, termasuk di antaranya Ketua KPU Hasyim Asyari sebagai terlapor dan Hasnaeni Moein sebagai pelapor.

"Ini ada 11 saksi, baik pelapor, korban, dan juga terlapor. Kita jufa minta pendapat ahli ya. Dalam hal ini ada ahli forensik visum et revertum. Kemudian juga ada ahli psikologi forensik apsifor. Kemudian juga ada ahli pidana," ungkapnya.

Tak hanya pemeriksaan saksi, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lokasi-lokasi sesuai yang tertera dalam laporan.

Diketahui, perjalanan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang. Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan.

Namun, laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya. Pasca pencabutan laporan, pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.

Pihak keluarga Hasaneni juga menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut, tidaklah benar.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru