Kasus Formula E Lemah, Anies Harus Tetap Waspada dengan Manuver "Begal" Moeldoko Cs!

Reporter : Danny

Optika.id - KasusFormula EJakarta yang didalami KPK sampai saat ini tanpa kejelasan. Bahkan kini kisruh internal KPK berkaitan dengan posisi BrigjenEndar Priantoroyang enggan diterima kembali oleh Firli Bahuri Cs diduga kuat terkait keengganan Direktur Penyidikan KPK tersebut mengikuti perintah Firli untuk menaikkan status kasus menjadi penyidikan.

Baca juga: Hasto Soal Pilkada Jakarta, Masukan Rakyat Masih Didengarkan!

Kisruh KPK soal Formula E yang sangat berkaitan dengan sosokAnies Baswedanini menurut wartawan Senior dari Forum News Network (FNN) Hersubeno Arief (Hersu) sudah sangat lemah untuk membuat eks Gubernur DKI Jakarta tersebut jadi tersangka.

Dalam bahasa singkatnya, para penyelidik dan penyidik di KPK menolak keinginan Firli Bahuri untuk menjadikan Anies sebagai tersangka karena tidak cukup dua alat bukti yang kuat, ujar Hersu di kanal Youtube Hersubeno Point, dalam pantauan Optika.id, ditulis Senin, (10/4/23).

Lapangan semakin becek dengan adanya gonjang-ganjing di KPK menyusul pengembalian dua jenderal polisi ke mabes Polri (Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro)... Kedua orang ini berada di barisan para penyelidik dan penyidik yang menolak menersangkakan Anies karena tidak ada dua alat bukti tadi, tambahnya.

Meski demikian, menurut Hersu, kubu Anies Baswedan tak bisa bersantai-santai dengan uapaya penjegalan yang ada terkait Pilpres 2024.

Menurutnya justru manuver yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dengan Peninjauan Kembali (PK) terkait kepengurusan sah Partai Demokrat jauh lebih berbahaya dibandingkan kasus Formula E yang kini sudah lemah.

Baca juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Muncul Nama Anies Baswedan, Ridwan Kamil Sampai Risma

Mengapa saya menyebutnya proses PK ini jauh lebih berbahaya dan sulit diantisipasi? Karena PK ini adalah upaya hukum terakhir,jelasnya.

Artinya bila MA sudah memutuskan sebuah peninjuan kembali, kekuatannya mengikat. Beda dengan keputusan pengadilan tingkat pertama yang bisa diajukan banding dan putusan banding di pengadilan tinggi bisa dichalange melalui kasasi di MA. Kalau PK ya sudah selesai tidak bisa ditinjau kembali, ujarnya.

Jika Moeldoko berhasil merebut Demokrat yang kini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka jalanAniesmenuju Pilpres 2024 akan terhambat bakal terancam batal.

Baca juga: Ini Prediksi Pakar Soal Putusan MK pada Sengketa Hasil Pilpres 2024

Moeldoko yang merupakan anak buah Jokowi menurut Hersu akan menarik dukungan yang artinya ketentuan 20 persen kursi legislatif tak bisa dipenuhi oleh kubu Anies.

Bila kubu Moeldoko nantinya dimenangkan MA, maka mereka tinggal mengajukan penetapan kepengurusan ke Kemenkumham. Setelah mendapat pengesahan kekuatan legal formal, mereka akan melakukan penarikan dukungan ke Anies sebagai capres dari koalisi, bebernya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru