Berkas Rampung, Sahat Akan Segera Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Reporter : Danny

Optika.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dan staf ahlinya bernama Rusdi dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Baca juga: Soal Sidang Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Sahat Tak Bisa Jelaskan ke Jaksa Terkait Uang Rp84 M

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Sahat dan Rusdi sudah dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum pada Kamis, (13/4/2023) kemarin.

"Hari ini (13/4/2023) telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka STPS dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya menurut pantauan Optika.id, ditulis Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan, tim penuntut umum KPK menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap. Kini, penahanan Sahat dan Rusdi menjadi kewengan tim penuntut umum. Penahanan Sahat pun akan dipindahkan ke Rutan Klas I Surabaya, sementara Rusdi di Rutan Kejati Jatim.

"Penahanan masih dilakukan untuk masing-masing selama 20 hari kedepan, dimulai 13 April 2023 s/d 2 Mei 2023 dan sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan," kata Ali.

Atas dasar itu, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sahat dan Rusdi. Berkas dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

"Segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

KPK menetapkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.

Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.

Baca juga: Setahun Rp 4,3 M, Berikut Total Belanja Barang Mewah Sahat yang Disorot KPK

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.

Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.

Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.

Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK Atas Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD.

Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut pada Sahat di salah satu ruangan yang ada di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, Abdul Hamid dan Eeng sebagai penyusp disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Sahat dan Rusdi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru