Soal Sidang Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Sahat Tak Bisa Jelaskan ke Jaksa Terkait Uang Rp84 M

author Danny

- Pewarta

Kamis, 13 Apr 2023 09:28 WIB

Soal Sidang Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, Sahat Tak Bisa Jelaskan ke Jaksa Terkait Uang Rp84 M

Optika.id - Jaksa KPK mengejar aliran dana hibah yang dikelola tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. Dari total dana yang cair sebesar Rp164 miliar hanya tersalur Rp80 miliar. Lantas ke mana larinya sisa uang sebesar Rp84 miliar itu?

Baca Juga: Berkas Rampung, Sahat Akan Segera Sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Jaksa KPK sempat mengkonfrontir langsung temuan itu kepada Sahat dalam sidang Selasa kemarin (11/4/2023). Saat dicecar Jaksa KPK, Sahat tak bisa memberikan jawaban secara detail.

Jaksa KPK dalam persidangan menanyakan gelontoran dana hibah dari Bappeda tersebut pada Sahat Tua Simanjuntak yang kemarin menjadi saksi. Anggaran tersebut terdiri dari Rp 98 miliar yang diterima Sahat pada 2020. Dana tersebut diajukan pada tahun 2019.

Dana tersebut untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang, dan Situbondo, ujar Jaksa KPK.

Selanjutnya Jaksa KPK juga mempertanyakan anggaran yang diajukan Sahat pada 2020 dan diterima pada tahun 2021 senilai Rp66 miliar. Anggaran tersebut untuk disalurkan pada 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Keseluruhan penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokmas tahun 2020- 2021 tersebut, masing-masing anggota DPRD Provinsi Jawa Timur termasuk Sahat mengusulkan nama-nama Pokmas, kegiatan, nilai anggaran, dan alamat Pokmas kepada Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Zaenal Afif Subeki selaku Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Sedangkan pada 2022, Bappeda menggelontorkan dana hibah Pokmas ke Sahat sebesar Rp77 miliar. Dana tersebut diajukan pada tahun 2021. Dana tersebut untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sementara pada 2023 Bappeda memberikan dana sebesar Rp28.555.000.000,00 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Baca Juga: Setahun Rp 4,3 M, Berikut Total Belanja Barang Mewah Sahat yang Disorot KPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahun anggaran 2022-2023, penyaluran jatah alokasi dana hibah Pokmas telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yang mana pada bulan Januari-April masing-masing Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur memiliki password atau username untuk melakukan input data program Pokir dalam bentuk proyek- proyek masyarakat dari usulan Pokmas yang akan dipergunakan dalam penganggaran tahun berikutnya.

Yang disoal KPK adalah penggelontoran anggaran tahun 2020 sebesar Rp98 miliar dan 2021 sebesar Rp65 miliar dengan total Rp164 miliar. Dana tersebut belum menggunakan sistem SIPD.

Namun Sahat membantah dengan mengaku hanya menerima Rp80 miliar. Dengan rincian per tahun Rp40 miliar.

Selama tahun tersebut flat saya menerima masing-masing Rp40 miliar untuk saya salurkan, ujarnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT KPK Atas Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

Sahat juga mengaku hanya mempunyai satu koordinator saja yakni Abdul Hamid dan tak memiliki koordinator lain. Dia juga tak tahu menahu soal Pokmas yang ada di Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungagung.

Usai sidang, Jaksa Arif Suhermanto akan terus mencari fakta jatah dana hibah Sahat yang tidak tersalurkan tersebut. Saat pihaknya menanyakan kepada Sahat dalam persidangan, Sahat tak detail menjawab. Begitu juga daerah-daerah lain selain Sampang yang diajukan Sahat menerima dana hibah namun tidak diakuinya.

Sahat tidak mengakui terkait hal ini, dia hanya mengakui satu koordinator saja yaitu Abdul Hamid dan itu dikasih Rp 40 miliar. Bagaimana dengan yang lain? Sahat juga mengakui adanya barang bukti daftar alokasi pokmas-pokmas yang disalurkan dana hibah miliknya. Padahal disitu ada beberapa kabupaten yang lain sebenarnya, yang daerah lainnya seperti Tulungagung dan lainnya kemana? Nanti akan kita terus ungkap, pungkas Arif.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU