5 Kader NU Masuk Bursa Kandidat Wakil Presiden, Siapa Saja ya?

Reporter : Danny

Optika.id - Lima kader Nahdlatul Ulama saat ini masuk dalam bursa kandidat wakil presiden periode 2024-2029.

Baca juga: Usai Debat Cawapres, Gibran Dapat Sentimen Negatif Terbanyak, Cak Imin Sebaliknya

Mereka adalah Muhaimin Iskandar (Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa), Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jatim dan Ketua Umum Muslimat NU), Mahfud MD (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan), Erick Thohir (Menteri Badan Usaha Milik Negara), Sandiaga Uno (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).

Publik mempersepsikan, semua nama di atas layak sebagai cawapres untuk digandeng oleh calon presiden yang ada. Capres potensial yang beredar di tengah masyarakat, sama-sama mengincar figur-figur tersebut, kata Moch. Eksan, dosen mata kuliah Ahlussunnah Waljamaan (Aswaja) Universitas PGRI Argopuro, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (27/4/2023).

Prabowo saat ini dekat dengan Muhaimin Iskandar. Kubu Ganjar cenderung kepada Erick sebagai cawapres. Kubu Anies cenderung kepada Bu Khofifah sebagai wapres, papar Eksan.

Eksan menegaskan, dengan konfigurasi pasangan calon itu, sesungguhnya secara natural NU telah menjadi pemenang Pilpres 2024. All The Vice Presidents areNahdliyyin. Ini berkah politik khittah KH Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: NU tidak ke mana-mana namun ada di mana-mana, jelasnya.

Eksan mengibaratkan ada banyak pintu bagi NU untuk masuk ke pemerintahan melalui posisi wapres. "Cak Imin, Erick, Bu Khofifah, Sandiaga adalah pintu masuk warga nahdhiyyin berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tuturnya.

Mereka tak perlu mengklaim paling NU. Semua adalah kader NU yang diproyeksikan menjadi pemimpin nasional dalam peningkatkan khidmah NU bagi Indonesia demi peradaban dunia yang aman dan damai, kata Eksan.

Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Fakta Kelam KPU dan TV Debat Cawapres di Kompleks Kassandra!

Seberapa penting posisi wakil presiden? Menurut Eksan, Wapres dari NU selama ini telah menjadi simbol negara merupakan wakil kepala negara dan wakil kepala pemerintahan di republik ini.

Ada empat keewenangan wakil presiden dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Pertama, menjadi pengganti presiden.

Wewenang wakil presiden adalah menggantikan atau mewakili presiden saat melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden namun sebelumnya telah mendapatkan perintah atau diberi kuasa oleh presiden,'' ujarnya.

Baca juga: Survei Elektabilitas Jelang Debat Cawapres: Anies-Imin Salip Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran?

Kedua, membantu presiden. Wakil presiden berwenang untuk membantu presiden di dalam tugas yang sudah tercantum di undang-undang, jelas Eksan.

Ketiga, pengganti presiden. Wakil presiden tidak lagi disebut wakil presiden melainkan menjadi presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan dengan alasan yang sudah diatur, ucapnya.

Terakhir, jabatan yang mandiri. Jika wakil presiden diminta oleh perorangan maupun organisasi sebagai pembicara atau sekadar tamu, dalam hal ini wakil presiden melakukan suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah maupun persetujuan dari presiden,'' pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru