Optika.id- Bakal calon legislatif (baceleg) asal Kutai Kartanegara (Kukar) yang dinyatakan positif amfetamin sempat meminta petugas BNN Blitar mengubah hasil tes narkobanya.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Bacaleg PKB Ditolak oleh KPU Blitar, Ini Alasannya
Sub Koordinator P2M BNN Blitar, M. Yusuf Eko Haryanto, bacaleg dari partai yang identik dengan warna merah itu meminta petugas BNN Blitar mengubah hasil tes narkobanya usai mengetahui dia positif amfetamin yang disinyalir berasal dari sabu.
Yang bersangkutan sempat minta karena teman kita juga ada yang dekat dengan keluarga dari bacaleg ini yang bersangkutan meminta agar hasil tes narkobanya diubah agar bisa tetap mendapatkan Surat Rekomendasi Bebas Narkoba, kata M. Yusuf Eko Haryanto, Sabtu (29/4/2023).
Bacaleg itu meminta agar hasil tes narkobanya diubah menjadi negatif. Padahal dari 6 indikator narkoba yang diuji oleh petugas BNN Blitar satu diantaranya positif.
Satu indikator yang positif itu adalah kategori amfetamin. Menurut tim medis dan BNN Blitar, positif amfetamin biasanya muncul pada orang yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Bacaleg itu pun meminta agar hasil itu diubah agar surat rekomendasi bebas narkobanya keluar sehingga dirinya bisa ikut mendaftar ke KPU Kutai Kartanegara sebagai bakal calon legislatif.
Namun BNN Blitar menolak permintaan dari bacaleg tersebut. Bahkan hasil tes narkoba dari bacaleg itu akan dibahas lebih lanjut pada Selasa (2/5/2023) mendatang.
Setelah kami koordinasi dengan pimpinan kami menolak, hasil tes narkoba yang bersangkutan juga akan kami bahas dengan pimpinan pada hari Selasa mendatang, imbuhnya.
Baca juga: Eva Sundari Gabung NasDem Sebagai Bacaleg, Ini Alasannya
Diketahui bacaleg tersebut memiliki keluarga di Blitar sehingga pada saat momen mudik lebaran ini yang bersangkutan pulang ke Kota Patria. Saat mudik itulah bacaleg tersebut kemudian menyempatkan diri menjalani tes narkoba untuk mencari surat rekomendasi bebas narkoba sebagai syarat pendaftaran baceleg di KPU.
Namun sayangnya hasil tes narkoba bacaleg tersebut dinyatakan positif amfetamin. Meski berusaha untuk meminta agar hasil tes narkoba tersebut dirubah namun petugas BNN tetap tegas menolaknya.
Merasa usahanya tidak membuahkan hasil, bacaleg itupun langsung tidak melanjutkan proses pembuatan surat rekomendasi bebas narkoba dan penyelidikan terkait hasil positif amfetamin.
Kepada petugas, bacaleg itu hanya mengungkapkan tidak mau melanjutkan proses pembuatan surat rekomendasi bebas narkoba dan menganggap semua itu sudah selesai.
Baca juga: Hari ini, 4 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU
Yang bersangkutan tidak mau melanjutkan segala prosesnya baik itu penyelidikan terkait penggunaan barang narkoba maupun pengurusan surat rekomendasi bebas narkoba yang bersangkutan mengungkapkan itu sudah selesai seperti itu, tegasnya.
Diketahui seorang bacaleg yang berdomisili di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur mendatangi BNN Blitar pada Jumat (27/4/2023). Kedatangan Bacaleg asal pulau Borneo itu untuk melakukan tes narkoba demi mendapatkan surat rekomendasi bebas narkoba guna kepentingan pencalonan di KPU.
Kini kasus tersebut masih dibahas lebih lanjut oleh BNN Blitar. Penyelidikan lebih dalam juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar sebagai pengguna atau bukan.
Editor : Pahlevi