Eva Sundari Gabung NasDem Sebagai Bacaleg, Ini Alasannya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 14 Mei 2023 19:30 WIB

Eva Sundari Gabung NasDem Sebagai Bacaleg, Ini Alasannya

Optika.id - Eva Kusuma Sundari, yang sebelumnya merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah masuk dalam daftar 580 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Lanjutan Kampanye, Ipong Ditemani Caleg DPRD Asal Kota Surabaya

Sekretaris Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) Partai NasDem, Willy Aditya, menyatakan bahwa Eva tertarik untuk bergabung dengan partai yang dipimpin oleh Surya Paloh karena partai ini memperjuangkan aturan terkait kekerasan seksual, kesejahteraan ibu dan anak, serta isu-isu lainnya.

Willy menjelaskan bahwa Partai NasDem memiliki lima isu krusial yang diperjuangkan di DPR RI, antara lain kekerasan seksual, perlindungan pekerja rumah tangga, pendidikan kedokteran, kesejahteraan ibu dan anak, dan masyarakat hukum adat.

"Mbak Eva bergabung dengan NasDem karena beliau tahu bahwa kami berjuang bersama untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA)," ujar Willy dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Seberapa Penting Membuka CV Caleg?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI juga mengklaim bahwa Eva Sundari sepenuhnya memahami bahwa perjuangan Partai NasDem untuk mengesahkan aturan perlindungan pekerja rumah tangga sejalan dengan semangat Proklamator Kemerdekaan RI, Soekarno atau Bung Karno.

"Jadi, beliau (Eva) tahu persis, termasuk RUU PPRT. Semangat memuliakan Kaum Sarinah yang menjadi semangat Bung Karno itu hanya ada di NasDem," ungkap Willy.

Baca Juga: Surya Paloh Gagal Berjudi untuk Pasangan Anies dan Cak Imin?

Selain itu, Willy juga menjelaskan bahwa dari jumlah 580 bacaleg Partai NasDem yang diajukan kepada KPU, 34,31 persen di antaranya adalah perempuan, melebihi batas minimum keterwakilan perempuan.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU