Berkas Pendaftaran Bacaleg PKB Ditolak oleh KPU Blitar, Ini Alasannya

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Minggu, 14 Mei 2023 19:59 WIB

Berkas Pendaftaran Bacaleg PKB Ditolak oleh KPU Blitar, Ini Alasannya

Optika.id - Berkas pendaftaran bacaleg DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada hari Sabtu (13/5/2023).

Baca Juga: Eva Sundari Gabung NasDem Sebagai Bacaleg, Ini Alasannya

Pengembalian tersebut dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian data antara Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan surat persetujuan fisik dari pengurus pusat.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso, menjelaskan bahwa dokumen pendaftaran bacaleg harus sesuai dengan ketentuan, yaitu melampirkan pasfoto terbaru dan surat persetujuan dari pengurus pusat partai politik.

"Surat persetujuan pengurus pusat dalam bentuk fisik harus diserahkan ke KPU, sementara berkas yang sama diunggah ke Silon. Terdapat perbedaan antara berkas fisik di KPU Blitar dengan data yang tercatat di Silon, sehingga kami mengembalikannya," ujar Hadi.

Dia menjelaskan bahwa data fisik yang telah diserahkan oleh PKB setempat sudah benar, namun data di Silon keliru karena tercampur dengan daerah lain. Pada Silon tertera KPU Kota Blitar sebagai tujuan.

Hadi menduga bahwa petugas di kantor DPP PKB melakukan kesalahan saat memasukkan data ke dalam Silon. KPU Blitar kemudian mengembalikan berkas tersebut untuk diperbaiki.

Baca Juga: Hari ini, 4 Parpol Daftarkan Bacalegnya ke KPU

"Jika pendaftaran sudah dilakukan, maka berkas dikembalikan untuk perbaikan. Besok (hari ini, red) mereka akan datang lagi untuk mengajukan perbaikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPC PKB Kabupaten Blitar telah mendaftarkan 50 bacaleg DPRD untuk Pemilu 2024. Namun, berkas bacaleg dari PKB tersebut belum seluruhnya diverifikasi karena menunggu perbaikan dari partai tersebut.

"Kami belum dapat memproses berkas dari Partai Gerindra karena mereka belum melakukan submit. Artinya, kolom pengajuan pada Silon belum diklik, sehingga DPC belum mendapatkan surat pengajuan. Kami juga belum dapat mengeluarkan surat persetujuan," kata Hadi.

Baca Juga: Sudah 9 Hari, KPU Surabaya Sebut Belum Ada Parpol yang Mendaftar

Dia menjelaskan bahwa pengurus Gerindra sebenarnya sudah datang ke KPU. Mereka diminta untuk memperbaiki berkas dan menunggu hingga jam layanan berakhir, namun prosesnya belum selesai.

Namun, petugas dari partai tersebut baru selesai dengan prosesnya pada pukul 18.00 WIB, sehingga KPU meminta mereka untuk kembali pada hari Minggu (14/5/2023).

Hingga batas akhir pendaftaran yang jatuh pada hari sebelumnya, sudah ada 10 partai politik yang mengajukan pendaftaran bacaleg, sementara tujuh partai lainnya direncanakan akan mendaftar pada hari ini.

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU