Bantah Ada Diskriminasi, KPU Sebut Pembulatan Tingkat Keterwakilan Perempuan Sesuai Matematika

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik menjelaskan bahwa aturan pembulatan decimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil) sudah sesuai dengan standar matematika yang berlaku. Dia menjelaskan demikian lantaran ada anggapan bahwa angka keterlibatan perempuan dalam pemilihan tergolong sedikit dan rentan mengalami diskriminasi.

Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"ini standarnya kan standar matematika, bukan pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika," jelas Komisioner KPU RI Idham Kholik, di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Idham pun menyentil bahwa permasalahan ini merupakan hal yang sederhana karena pembulatan matematika dasar ini sudah diajarkan dari bangku sekolah dasar hingga tingkat perkuliahan.

"Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai 4 itu dibulatkan ke bawah. 0,5 sampai ataupun lebih, itu akan dibulatkan ke atas," ujar Idham.

Tak hanya itu, dirinya juga menyebut bahwa aturan pembulatan ini sudah tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa hasil penghitung kuota sebanyak 30% akan dibulatkan ke bawah apabila perolehan pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai angka 50.

Dalam proses legal drafting PKPU tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Idham mengklaim jika semuanya sudah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR. Hal itu berdasarkan pada Pasal 75 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Lalu, Idham menjelaskan bahwa pengaturan terkait pembulatan ke bawah yang sudah tercantum dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan turunan teknis dari Pasal 246 ayat 2 UU 7 Tahun 2017.

Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

Dahulu sebelum aturan ini dibentuk, Idham menyebut jika sempat terjadi dinamika hingga akhirnya peraturan ini ditetapkan dan penghitungan matematika ini dipakai.

"Uji publik kami masih melakukan rancangan penormalan seperti PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang lalu, yang digunakan untuk pengajuan daftar calon pada tanggal 4-17 Juli 2018. Dalam proses konsultasi di DPR itu, mengalami dinamika dan diputuskan menggunakan pendekatan matematika murni," kata Idham.

Untuk diketahui, buntut dari pernyataan Idham tadi yakni berasal dari Direktur Eskekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati yang menyebut bahwa keterwakilan perempuan di parlemen bisa terancam di 38 daerah pemilihan (dapil) karena ada PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Kami menghitung, ternyata dampaknya itu kurang lebih ada di sekitar 38 daerah pemilihan, ujar Khoirunnisa dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Nisa menilai jika beberapa dapil yang terdampak secara sistematis tadi yakni dapil dengan jumlah kursi 4, 7, 8, dan 11.Pasalnya, diketahui bahwa sebanyak 38 daerah pemilihan yang terdampak setara dengan 45 persen dari total 84 dapil DPR RI yang tersebar di seluruh wilayah dan memiliki alokasi 580 kursi di Senayan.

"Itu membuat kami khawatir," tutur Khoirunnisa.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru