Optika.id - Pada hari ini, Sabtu (13/5/2023), empat partai politik akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan jadwal yang diterima Optika.id, keempat partai politik yang akan melakukan pendaftaran di KPU RI adalah Gerindra, Bulan Bintang (PBB), Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Gelora.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Menurut Anggota KPU, R August Mellaz, Partai Gelora dijadwalkan akan mendaftar pada pukul 10.00 WIB, diikuti oleh PBB pada pukul 13.13 WIB. Sedangkan PKB dan Gerindra menyatakan niat mereka untuk mengajukan pendaftaran bakal calon, namun waktu pastinya masih belum diketahui. Yang jelas, pada hari ini ada empat partai yang akan mendaftar, sementara partai lainnya akan melakukan pendaftaran pada hari terakhir, yaitu Minggu.
Sebagai informasi, KPU akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD, dan DPD RI. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan bahwa untuk calon anggota DPR RI dari seluruh daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan oleh pimpinan pusat partai politik ke KPU. Sedangkan untuk provinsi, masing-masing pengurus partai tingkat provinsi akan mendaftarkan calonnya kepada KPU provinsi yang bersangkutan.
Hasyim menyebut bahwa KPU telah mengirimkan surat kepada pimpinan pusat partai politik yang menjadi peserta pemilu, meminta mereka untuk mendaftarkan calon anggotanya. Surat tersebut berisi informasi mengenai tanggal, hari, dan perkiraan jam kehadiran untuk mendaftar calon di kantor KPU.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Pendaftaran bakal calon anggota legislatif dilakukan dari tanggal 1 hingga 13 Mei, mulai pukul 08.00 hingga 18.00. Sedangkan pada tanggal 14 Mei, pendaftaran terakhir dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 waktu setempat.
Kami telah kirim surat kepada semua parpol peserta pemilu dan KPU pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk sampaikan informasi bahwa meminta parpol menyampaikan surat ke kpu, menginformasikan tentang kapan, hari, tanggal dan perkiraan jam akan hadir ke kantor KPU untuk daftar calonnya, tuturnya, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!
Adapun waktunya pada tgl 1-13 mei dilakukan pada jam 8 pagi sampai 6 sore dan waktu terakhir di tanggal 14 Mei mulai jam 8 pagi sampai 23.59 waktu setempat, tambah Hasyim.
Editor : Pahlevi