Optika.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, tidak ada unsur politik di dalamnya. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, tindakan ini semata-mata dilakukan untuk penegakan hukum.
Baca juga: Kejagung Jamin Proses Hukum Berlanjut Meski Achsanul Qosasi Kembalikan Uang
Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya, tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Kejagung RI secara khusus memfokuskan diri pada kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) yang melibatkan Kominfo, dan akhirnya menemukan tersangka baru, yaitu Johnny G. Plate.
Baca juga: Tiga Tahun Terakhir, Kejagung Usut Ratusan Perkara TPPO
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk mengawal proyek strategis nasional terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. Langkah ini diambil demi kepentingan masyarakat yang masih belum terjangkau oleh internet, sesuai dengan program pemerintah.
Tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap Johnny G. Plate yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kasus tersebut terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika antara tahun 2020 hingga 2022.
Baca juga: Jelang Tahun Politik, Kejagung Tegaskan Lebih Profesional Tangani Perkara Korupsi Bermuatan Politis
Johnny G. Plate resmi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan. Dia akan ditahan selama 20 hari mulai tanggal 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Editor : Pahlevi