Optika.id - Bakal calon presiden (capres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, memberikan respons terhadap dugaan adanya upaya penjegalan terhadap dirinya melalui penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem, Jhonny G. Plate, sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS.
Baca juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Anies mengutip pernyataan Ketua Umum Surya Paloh yang sebelumnya menyatakan bahwa dugaan penjegalan tersebut tidak benar. "Sudah disampaikan ketum bahwa beliau pun mengatakan, 'mudah-mudahan itu tidak benar'," kata Anies di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/5/2023) malam.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak ingin berspekulasi mengenai dugaan penjegalan terhadap dirinya. Dia mengaku hanya memiliki pandangan yang sama dengan Paloh. "Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar," ujar Anies.
Dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Rabu (17/5/2023) sore kemarin, Surya Paloh masih berpikir positif terkait penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS. Namun, dia tidak dapat menjamin apa yang akan terjadi di masa mendatang.
"Tanggapan saya ini sebenarnya harus mengkaji ulang. Apakah itu benar? Saya pikirkan ulang. Ya sudah proses itu saya jalani, berkontemplasi. Sampai sejauh ini saya berpikir positive thinking. Tidak ada intervensi. Sampai sejauh ini," kata Surya Paloh.
Meskipun demikian, Paloh tidak dapat menjamin bahwa kasus ini tidak akan diintervensi oleh pihak lain. "Tapi tidak tahu esok hari. Siapa yang menjamin bahwa kasus ini tidak diintervensi? Mungkin saat ini tidak. Tapi besok, lusa, mungkin saja terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Jika PDIP Bersama Anies, Pilpres 2029 Bisa Jadi Hadirkan Calon yang Kuat!
Johnny G. Plate sebagai Tersangka
Pada Rabu (17/5/2023) kemarin, Johnny G. Plate secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Johnny Plate.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan bahwa Johnny Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan. Selama masa penahanan, Johnny akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ucap Kuntadi di Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023).
Pemeriksaan ketiga dilakukan untuk menyelidiki keterlibatan Johnny Plate dalam kasus korupsi tersebut yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun
Editor : Pahlevi