KPI Beri Peringatan Kepada Media yang Asal Tayangkan Iklan Obat Tradisional

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewanti-wanti kepada media, khususnya radio dan televisi yang menyiarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk terlebih dahulu memastikan adanya surat izin iklan yang dikeluarkan secara sah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas produk tersebut.

Baca juga: Airlangga Dorong Integrasi Sistem Digitalisasi Kepelabuhanan secara Real Time

Dalam surat izin iklan tersebut mengatur tentang batasan promosi yang dapat diberikan pada produk-produk itu, urai Tulus selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, dikutip dari laman KPI, Sabtu (20/5/2023).

KPI sebelumnya, pada Rabu (17/5/2023) lalu telah menggelar pertemuan dengan TvOne. Pertemuan tersebut sebagai pertemuan terusan aduan dari BPOM atas siaran iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tayang di TvOne.

Pihaknya menyampaikan keberatan dari BPOM terkait iklan obat tradisional yang nyatanya belum mempunyai izin iklan. Selain itu, iklan tersebut memuat klaim berlebihan yang dikhawatirkan membuat masyarakat mencobanya padahal masih belum jelas manfaatnya dan kesahihannya.

Lebih lanjut, Tulus menjelaskan jika produk tersebut hanya berguna untuk memelihara daya tahan tubuh saja. Namun, klaimnya bisa mengatasi serta mnegobati keluhan beberapa penyakit. Maka dari itu, BPOM protes dan keberatan lantaran klaimnya berlebihan.

Baca juga: Jangan Khawatir, Harga Obat Murah Tak Pengaruhi Kualitas

Klaim berlebihan ini dinilai bisa menyesatkan masyarakat hingga menyembunyikan informasi sesungguhnya. Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar TvOne berbenah agar siaran iklan yang mereka tayangkan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, BPOM dan KPI telah berkomitmen mengatur siaran obat tradisional maupun suplemen kesehatan. hal tersebut diperkuat dengan nota kesepahaman antara KPI dan BPOM pada tahun 2022 lalu.

Sementara itu, tum pengaduan isi siaran KPI Pusat, Asmayadi menyebut bahwa terkait siaran produk obat tradisional, media perlu mengikuti ketentuan-ketentuan terkait.

Baca juga: DPR Minta BPOM Tak Hanya Tarik Daftar Obat Berbahaya, Harus Ada Solusi Efektif

Misalnya adanya keterlibatan dari tenaga kesehatan sebagai pihak yang menganjurkan produk kesehatan tersebut. Menurut Asmayadi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun turut menyampaikan keberatannya perihal keterlibatan dokter maupun tenaga kesehatan dalam hal produk kesehatan karena menyalahi aturan.

Selain produk kesehatan, Asmayadi juga mengatakan bahwa ada aturan serupa terkait dengan promosi alat kesehatan yang diklaim memiliki serangkaian khasiat mujarab. Oleh sebab itu, dirinya mengingatkan kepada media, termasuk TvOne agar tetap menjaga siarannya agar sesuai dengan regulasi penyiaran dari KPI maupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru