Optika.id - Pemprov Jatim menyampaikan komitmen sekaligus mendorong kesejahteraan bagi para petanitembakau, tidak terkecuali di Madura.
Baca juga: Pemprov Jatim Protes Logonya Dicatut Tanpa Izin di Acara Temu Kades dan Capres Ganjar
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak dalam Halal Bihalal Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Gedung Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Se-Madura (P4TM), Jl Raya Blumbungan, Larangan, Pamekasan, Sabtu (27/5/2023).
Bahkan dalam mewujudkan hal itu, pihaknya juga melakukan berbagai upaya untuk menjamin kesejahteraan para petani tembakau. Salah satunya dengan melakukan upaya menetapkan regulasi tentang tata niaga tembakau, khususnya di Jawa Timur.
Kami bersama Komisi B DPRD Jatim, sudah menggodok Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) perlindungan tembakau. Harapannya dapat bergerak dari hulu ke hilir, dan berpihak kepada petani, kata Emil Elestianto Dardak.
Baca juga: Pemprov Jatim Sambut Baik Pembukaan Kantor Konsul Kehormatan dari Spanyol
Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat mewujudkan tata niaga tembakau yang baik, dan tentunya benar-benar melindungi petani. Dengan perda ini nanti tidak hanya perusahaan besar yang dilindungi, tetapi petani tembakau juga harus dilindungi, ungkapnya.
Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan kecil terutama yang hidupnya dari tembakau dan turunannya juga dapat dilindungi, sambung wakil dari Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Pemprov Jatim Sediakan Bus Arus Balik ke Jakarta Untuk Warga Sampang dan Pamekasan
Bahkan melalui reperda tersebut, nantinya juga diharapkan dapat meningkatkan sektor kesejahteraan masyarakat khususnya para petani tembakau di Jatim, tidak terkecuali di petani tembakau di Madura.
Raperda ini nantinya juga akan memberikan akses pada petani tembakau untuk mendapatkan permodalan, pemasaran, hingga pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka peningkatan kesejahteraan para petani tembakau, pungkasnya.
Editor : Pahlevi