Optika.id - Saurlin P Siagian selaku Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan jika hak kelompok rentan di Indonesia masih terabaikan. Khususnya, dalam Pemilu yang digelar sebagai pesta demokrasi 5 tahun sekali.
Baca juga: Pengamat Sebut Elektoral Demokrasi Indonesia Sedang Bermasalah!
"Temuan kita, kelompok-kelompok rentan tidak mendapatkan haknya secara penuh. Seperti penyandang disabilitas dan lainnya,"kata Saurlin dalam sambutannya ketika berkunjungdi Banda Aceh dalam rangka konsultasi publik terkait penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang pemilu dan hak kelompok rentan, dikutip Optika.id, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya sedang menyusun SNP terkait dengan pengaturan hak-hak kelompok rentan dalam pemilu. Menurutnya, hal itu sudah berlangsung sejak lima bulan yang lalu dan diakhiri hingga akhir Mei 2023 bulan ini yang ditutup dengan mendengarkan masukan publik.
"Kita harapkan pada Juni 2023 SNP sudah ini sudah bisa kita pakai untuk mengadvokasi hak kelompok rentan ke berbagai lembaga negara, terutama terkait pemilu," ucapnya.
Dalam pelaksanaan pemilu selama ini menurutnya ada 18 kelompok rentan yang tidak mendapatkan perhatian secara serius. Dia merinci kelompok tersebut diantaranya seperti lansia, penyandang disabilitas tenaga kesehatan dan pasien, pekerja perkebunan, penyintas konflik, pekerja rumah tangga dan lainnya.
Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?
Dia menilai jika akses terhadap disabilitas pada pemilu tak jarang sistemnya bermasalah. Mereka juga mengalami kendala berupa keterbatasan untuk mengakses informasi yang cukup terkait orang-orang yang sedang berlaga dalam pemilu, dan kurang memadainya peralatan dan infrastruktur dalam agenda pemilu itu sendiri.
"Sehingga kelompok disabilitas tidak mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang orang lain untuk mendapatkan pemilihnya,"imbuh dia.
Tak hanya disabilitas yang minim mendapatkan akses, pekerja rumah tangga juga mayoritas tidak bisa menggunakan haknya secara semestinya lantaran mereka sibuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga, majikan yang abai, dan tidak terdaftar dalam sistem.
Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim
Para pekerja perkebunan pun mengalami hal serupa. di sisi lain, jarak mereka dengan daerah pemilihan atau TPS terlalu jauh sehingga tidak bisa diakses dengan mudah. Oleh sebab itu, mereka termasuk ke dalam kelompok rentan dan terpaksa kehilangan hak pilih.
"Nah, ini semuanya kita bahas adalah 18 kelompok rentan, dan kita berharap upaya kita untuk mengkonfirmasi ini agar hak-hak pilih mereka bisa didapatkan secara optimal dalam Pemilu 2024 mendatang," pungkasnya.
Editor : Pahlevi