Optika.id - Penyidik dari Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan bocornya informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Baca juga: Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Presiden Jokowi
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan hal ini dalam pernyataannya setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan bocornya putusan MK tersebut.
"Saat ini, penyidik dari Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan," ujar Sandi seperti dilansir Antara, Jumat (2/6/2023).
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh pelapor dengan inisial AWW pada hari Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pengungkapan rahasia negara sesuai dengan Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor juga melampirkan dua orang saksi dengan inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu paket berkas yang berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu flashdisk berwarna putih.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Denny Indrayana: Gibran Akan Jadi Cawapres Prabowo
"Unggahan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian, penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pengungkapan rahasia negara," kata Sandi.
Sebelumnya, pada hari Senin (29/5/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa MK akan mencari orang yang diduga membocorkan informasi mengenai putusan terkait uji materi sistem pemilihan legislatif.
Pada hari Minggu (28/5/2023), Denny Indrayana melalui akun Twitter @dennyindranaya mengatakan, "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilihan legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, hanya memilih tanda gambar partai saja."
Dalam cuitannya, Denny juga menyebutkan sumber informasinya berasal dari Mahkamah Konstitusi. Namun, dia menegaskan bahwa sumbernya bukanlah seorang hakim konstitusi.
Baca juga: Polri Akan Tangkap Harun Masiku, Begini Tanggapan Denny Indrayana
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Denny Indrayana menyebutkan bahwa komposisi hakim MK yang akan memutuskan gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, enam hakim MK mendukung pemilihan kembali ke sistem proporsional tertutup, sementara tiga hakim lainnya tetap mendukung sistem pemilihan proporsional terbuka.
Oleh karena itu, Denny menyebut bahwa Indonesia akan kembali ke sistem pemilihan tertutup yang ia anggap otoriter dan koruptif.
MK menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama pasal yang berkaitan dengan sistem proporsional terbuka, dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.
Enam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Editor : Pahlevi