Optika.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang bakal menambah daftar saksi guna kelanjutan Laporan Model B terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang
Upaya terdekat yang kami lakukan bahwa laporan Model B yang dilakukan Pak Devi Athok, sampai sekarang dalam tanda kutip ya, menggantung di Polres Kabupaten Malang, di Kepanjen. Ini juga kita lakukan upaya penambahan saksi saksi, tegas Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, ditulis Senin (5/6/2023).
Daniel mengaku, ada dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Tragedi Kanjuruhan. Sehingga, pihaknya mendesak agar Komnas HAM segera melakukan penyelidikan baik secara yudisial terhadap dugaan pelanggaran berat tersebut.
Daniel memaparkan, khusus Laporan Model B yang sudah diajukan ke Polres Malang, bahwa proses hukum yang dilakukan Pak Devi Athok, sampai sekarang belum menemukan titik temu yang terang benderang.
Baca juga: Pakar Sebut Gas Air Mata Berfungsi Untuk Pengendali Kerusuhan
Sedangkan kalau kita lihat terdakwa dengan pasal yang ringan yakni pasal 359 dan pasal 360 yang sudah disidangkan, itu masih jauh terhadap pokok permasalah tragedi Kanjuruhan, sampai hasil sidang menyalahkan angin, begitu, tegasnya.
Daniel menambahkan, pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM. Hasil konfirmasi dari tim TATAK, juga telah memberi legal opinionya terhadap dugaan pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Komnas HAM Pelajari Laporan Tragedi Kanjuruhan
Oleh karena itu kami tetap mendesak baik secara prosedural terhadap Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan baik secara yudisial terhadap dugaan pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan, Daniel mengakhiri.
Editor : Pahlevi