Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang

author Haritsah

- Pewarta

Senin, 12 Des 2022 01:13 WIB

Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Polisi Melakukan Rekonstruksi Ulang

Optia.id - Dugaan pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada bulan oktober yang dilaporkan Devi Athok ke Polres Malang, sudah memasuki proses penyidikan. empat orang saksi sudah dimintai keterangan.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Gugatan Perdata ke PN Malang

Kuasa Hukum Devi Athok, Imam Hidayat mengatakan empat orang saksi itu baru awal. untuk menguatkan laporan kedepan pihaknya akan menambah beberapa saksi lagi.

Ada sekitar 50 orang saksi lagi yang akan kami siapkan. Termasuk kami juga akan mencari saksi ahli, ujar Imam ditemui di Stadion Kanjuruhan Kepanjen Malang, Sabtu (10/12/2022) siang.

Imam menjelaskan, tambahan saksi ini untuk menguatkan laporan model B yang dilaporkan Devi Athok ke Polres Malang. Karena penerapan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dalam Tragedi Kanjuruhan tidak pas.

Karena akibat dari kejadian yang mengakibatkan banyaknya korban meninggal dunia itu adalah pembunuhan. Yakni sesuai dengan pasal 338 KUHP, tegas Imam.

Baca Juga: Pakar Sebut Gas Air Mata Berfungsi Untuk Pengendali Kerusuhan

Imam juga mendesak polisi untuk segera merekonstruksi ulang Tragedi Kanjuruhan. Alasannya karena rekonstruksi pertama tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalau alasannya karena keamanan kami sangat menyayangkan dan tidak masuk akal. Sebab polisi diberi kewenangan besar, sehingga seharusnya rekonstruksi dilakukan di tempat perkara, ujarnya.

Tujuannya, untuk menggambarkan Tragedi Kanjuruhan secara menyeluruh. Apa yang belum dilakukan pada rekonstruksi pertama, bisa dilakukan pada rekonstruksi ulang.

Baca Juga: Komnas HAM Pelajari Laporan Tragedi Kanjuruhan

Seperti eksekutor anggota Brimob menembakkan gas air mata ke tribun tidak tergambar pada rekonstruksi pertama. Padahal video yang tersebar, ada tembakan gas air mata ke tribun yang menyebabkan chaos dan banyak menimbulkan orang meninggal dunia dan terluka parah, urainya.

Jadi untuk penegakkan hukum dan supremasi hukum, harus dilakukan rekonstruksi ulang, pungkas Imam.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU