Optika.id - Partai Buruh menegaskan jika pihaknya belum menentukan hendak berlabuh ke koalisi mana dalam mendukung calon presiden (capres) ataukah tidak. Kendati beberapa waktu yang lalu Partai Buruh sempat mendeklarasikan diri mendukung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai kandidat capres potensial. Namun, Partai Buruh menegaskan bahwa hal itu akan ditentukan secara resmi dalam rapat Partai Buruh nanti.
Baca juga: Partai Buruh Gelar Aksi Serentak, Tuntut UU Cipta Kerja Esok Hari
Menurut Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya menyatakan bahwa dalam rapat internal partai nantilah yang menentukan kemana arah partai akan berkoalisi, mendukung capres, serta menetapkan kontrak politik dengan pihak yang bersangkutan.
Kendati dirinya enggan merinci tentang kontrak politik yang dimaksud, Partai Buruh mengaku tidak akan masuk ke dalam koalisi dan tim sukses yang pro dengan Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
"Kami sudah biasa, kami lakukan dulu dua kali pemilu. Memang orang masih bingung, tapi kita tahu caranya," jelasnya, di kawasan Cikini, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kebijakan Tapera Ditolak, Ini 5 Tuntutan yang Diajukan Saat Demo
Dirinya menegaskan jika partainya tidak akan seperti partai-partai yang ada di Parlemen yang mendukung Omnibus Law Ciptakerja. Dia enggan berkoalisi dengan mereka yang pro terhadap beleid sapu jagad itu serta gencar mengampanyekan kepada masyarakat untuk tidak memilih parpol yang mendukung Omnibus Law Ciptaker.
Said menilai jika pengesahan UU Cipta Kerja itu merupakan masalah krusial bagi bangsa. Oleh sebab itu, pihaknya bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa masalah tersebut ke sidang Organisasi Buruh Internasional (ILO).
Baca juga: Koalisi Atau Oposisi, PKB Masih Tunggu Putusan dari MK
Dalam sidang tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa UU itu melanggar dan merusak hak-hak buruh, menciptakan hambatan signifikan dalam menjalankan berbagai hak dasar ILO, menyalahi hak-hak buruh, terutama hak-hak yang dilindungi dalam Konvensi 98.
"Serikat pekerja, organisasi hak asasi manusia dan adat, kelompok lingkungan, organisasi mahasiswa telah menentang UU Ciptaker karena dampak negatifnya terhadap promosi dan perlindungan hak-hak buruh serta kebebasan berserikat dan hak serikat pekerja untuk perundingan kolektif. Klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker secara signifikan merendahkan promosi dan perlindungan hak-hak buruh," ucap Said.
Editor : Pahlevi