Optika.id - Tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menindak dugaan kampanye terselubung dari bakal calon presiden (bacapres) 2024 selama masa sosialisasi partai politik (Parpol) mendapat pertanyaan dari publik.
Baca juga: Perpanjang Rekapitulasi, KPU Surabaya Ajukan Rekomendasi ke Bawaslu
Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), menganggap bahwa Bawaslu belakangan ini seakan-akan mengabaikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh bacapres selama masa sosialisasi.
Padahal, menurut PKPU 33/2018, sosialisasi hanya boleh dilakukan secara terbatas oleh Parpol di dalam lingkup internal, sehingga bacapres yang diusung belum boleh melakukan manuver di depan umum.
"Sepertinya Bawaslu kali ini tidak bertindak tegas," sindir Jerry pada Selasa (4/7/2023).
Jerry menjelaskan bahwa contoh konkret pembiaran yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kampanye dapat dilihat dalam kasus pembagian amplop oleh Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, di masjid yang dibangun oleh orang tuanya di Jawa Timur.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Ia juga menyebut polemik yang melibatkan Dewi Persik dan seorang pejabat RT terkait penolakan sapi kurban dari relawan Ganjar Pranowo sebagai bagian dari kampanye yang tidak sah.
"Pernah ada pembagian amplop di wilayah Jatim, dan ada intrik politik dalam kasus sapi kurban Dewi Persik, tapi Bawaslu tidak memberikan sanksi," ungkapnya mengenang kejadian tersebut.
Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya
Meskipun ia menilai Bawaslu saat ini terkesan tidak tegas, sebagai seorang doktor komunikasi politik lulusan America Global University, Jerry mendorong pelaksanaan Pemilu yang berjalan dengan prinsip Luber (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan Jurdil (Jujur, Adil).
"Saat ini, kita harus mendorong prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, bersih, dan jujur. Jika prinsip ini terus diterapkan, maka tingkat demokrasi kita akan meningkat," tambah Jerry.
Editor : Pahlevi