Optika.id - Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya dari dakwaan korupsi dalam proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Turut Seret Nama Jokowi
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/7/2023).
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela mengenai nota keberatan ini dengan amar putusan yang menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa secara keseluruhan. Kami meminta agar penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan," ujar Cholidin.
Selain itu, Cholidin juga meminta hakim untuk mengembalikan kedudukan, martabat, dan harkat Johnny G Plate.
Baca juga: Survei Indikator: Masyarakat Yakin Johnny Plate Lakukan Korupsi Proyek BTS Kominfo
"Kami meminta agar hak terdakwa dipulihkan dalam kedudukan, kemampuan, serta martabatnya seperti semula," lanjut Achmad.
Johnny G Plate dijerat kasus korupsi terkait penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022. Mantan Sekjen Nasdem ini diduga menerima dana sebesar Rp17 miliar untuk memperkaya diri.
Baca juga: Pakar Sebut Penetapan Tersangka Johnny G Plate Hal yang Biasa: “Kader Parpol Lain Juga Korupsi”
Kasus tersebut juga diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.
Editor : Pahlevi