Optika.id - Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate, juga menyeret nama Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
Dalam eksepsinya, Johnny G Plate menyatakan bahwa ia secara inisiatif meningkatkan target pembangunan BTS 4G sebanyak 7.904 BTS dalam periode 2021-2022.
Penambahan target tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Penambahan target pembangunan jumlah BTS 4G dilakukan tanpa melalui kajian. Namun, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 merupakan penjabaran arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," ujar kuasa hukum Johnny G Plate, Dion, saat membacakan nota keberatan di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada hari Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
Dalam penjelasannya, Dion menyebut bahwa Presiden Jokowi pernah memberikan arahan tersebut dalam rapat terbatas kabinet pada tanggal 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui konferensi video, yang membahas tentang percepatan transformasi digital bagi UMKM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perencanaan anggaran proyek BTS juga diklaim telah sesuai dengan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Dosa-dosa Jokowi
"Semua persyaratan untuk kegiatan pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah dipenuhi dan tercantum dalam rencana kerja anggaran (RKH-KL Kemenkominfo) yang telah direview oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu RI," ungkap Dion.
Oleh karena itu, Dion menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki niatan untuk terlibat dalam tindakan korupsi atau memperkaya diri sendiri melalui proyek ini.
Editor : Pahlevi