Mahfud MD: Kasus Pidana Panji Gumilang akan Diselesaikan Supaya Tidak Jadi Isu Tiap Pemilu

Reporter : Muhamad Dzaki

Optika.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan segera menyelesaikan kasus pidana pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca juga: Mahfud MD: Hak Angket DPR Bisa Makzulkan Jokowi Seperti Soeharto

Meskipun kasus Panji Gumilang akan diselesaikan, Mahfud menegaskan tidak akan membubarkan ponpes Al Zaytun dan akan membina proses belajar mengajar di ponpes tersebut.

Mahfud menyebut alasan polemik Al Zaytun harus diselesaikan ialah supaya tidak menjadi instrumen konflik setiap momen tahun politik.

"Jadi Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang karena tahun 2022 udah muncul setiap muncul lalu hilang lagi, mau pemilu muncul lagi, sekarang selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan," kata Mahfud dikutip dari detiknews, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Pemilu 2024, Minta Audit Forensik KPU

Adapun untuk kepastian mengenai proses belajar mengajar di ponpes Al Zaytun, Mahfud akan menjamin pembinaan dalam prosesnya. Ia menyebut akan membenahi kurikulum yang ada dan bila terdapat hal yang menyimpang akan diluruskan.

Kasus Panji Gumilang sendiri terdiri atas banyak delik pidana yang berpotensi akan menjerat dirinya. Dan kasus ini akan diselesaikan oleh pihak Kepolisian selaku penegak hukum.

Baca juga: Jokowi Pasang Muka Badak Libas Suara Ganjar-Mahfud di Kandang Banteng

Untuk kelanjutan dari kasus Panji Gumilang sendiri, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjem Pol Ahmad Ramadhan menyebut bahwa kelanjutan gelar perkara penentuan tersangka Panji Gumilang akan dilaksanakan usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti pendukung.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru