Jabatan Denny Indrayana Sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Dinonaktifkan Sementara

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Denny Indrayana, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2019-2024, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai akibat dari laporan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

Baca juga: Mega Skandal Mahkamah Keluarga, Pintu Masuk Pemecatan Anwar Usman dan Presiden Jokowi

"KAI telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara Denny Indrayana dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia periode 2019-2024 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PHD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia Masa Bakti 2019-2024, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Juli 2023," kata Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, pada Kamis (20/7/2023).

Penonaktifan ini bermula dari dugaan penyebaran berita bohong mengenai MK yang diklaim akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya memilih gambar partai politik. MK merespons dengan melaporkan Denny Indrayana.

Mengikuti laporan dari sembilan hakim MK, DPP KAI segera membentuk Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc yang akan memeriksa Denny Indrayana terkait penyebaran informasi tersebut di media sosial.

"Kemudian, akan dilakukan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik ini sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022, Anggaran Dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2019," ucap Tjoetjoe.

Tjoetjoe menegaskan bahwa proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut akan berlangsung secara independen, adil, dan objektif.

Baca juga: Denny Indrayana: Gibran Akan Jadi Cawapres Prabowo

"Proses pengaduan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik ini akan berjalan secara mandiri, adil, dan objektif, sehingga Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaannya, bebas dari konflik kepentingan, dan mendapatkan proses yang adil, jujur, dan objektif," tukas Tjoetjoe.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana atas pernyataannya tentang bocoran putusan uji materi sistem pemilu. Karena telah ada pihak yang melaporkan Denny Indrayana atas kasus tersebut ke polisi.

"Memang ada diskusi apakah perlu melapor ke polisi, dan kami di MK memutuskan untuk tidak melangkah sejauh itu dan membiarkan polisi bekerja karena sudah ada laporan terkait hal tersebut," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di gedung MK, Jakarta, pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca juga: Polri Akan Tangkap Harun Masiku, Begini Tanggapan Denny Indrayana

Saldi menyatakan bahwa MK siap membantu aparat kepolisian dalam proses pengusutan laporan terhadap Denny dan akan kooperatif jika diperlukan untuk memberikan keterangan.

"Kami akan kooperatif jika kami diperlukan dalam proses tersebut," ucap Saldi.

Dengan demikian, Saldi berharap kepolisian akan menyelidiki laporan tersebut secara independen dan objektif. "Kami berharap proses di kepolisian ditangani sesuai dengan prinsip penegakkan hukum yang objektif," pungkas Saldi.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru