Bawaslu Bolehkan Pasang Baliho, Asalkan Tanpa Ajakan Doktrin untuk Memilih!

Reporter : Danny

Optika.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan peserta Pemilu 2024 seperti bakal calon legislatif (bacaleg), partai politik, dan lainnya boleh memasang spanduk. Namun, dalam spanduk tersebut tidak diperkenankan menggunakan kalimat ajakan memilih.

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

"Spanduk baliho silakan. Namun, ini belum masa kampanye tidak boleh mengajak. Pilihlah saya, itu tidak membolehkan itu batasannya," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

Bagja mengatakan Bawaslu tidak mempermasalahkan jika peserta Pemilu melakukan sosialisasi. Namun, Bagja menekankan ada batasan dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu, Bagja juga mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk tidak saling mengejek. Bagja berharap semua pihak dapat menjaga keharmonisan Pemilu 2024.

Baca juga: Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024, Ini Dampaknya

"Kita harus bersama-sama bertanggungjawab, siapapun nanti yang akan bertarung, tolong menjaga keharmonisan yang ada," jelasnya.

"Mengkritik boleh, tetapi tidak boleh menjelek-jelekkan, adu argumentasi boleh, tanpa harus saling menjatuhkan," sambung dia.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Jenis-Jenisnya

Bagja meyakini siapapun calon pemimpin nanti ialah anak terbaik bangsa. Sebab itu, dia pun mengimbau untuk melaksanakan Pemilu secara damai.

"Oleh sebab itu, tidak boleh saling menyerang," tutur Bagja.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru