Optika.id - Anggota Ombudsman RI, Dadan S. Suharmawijaya mengatakan jika pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan pertanahan di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Adapun temuan tersebut ialah adanya penghentian pemberian layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Jokowi Soal Pindah ke IKN: Pindah Ibu Kota Jangan Dikejar-kejar
Penghentian layanan tersebut, menurut Ombudsman, terjadi lantaran adanya tumpang tindih regulasi. Hal inilah yang membuat petugas di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga desa merasa ragu untuk memberikan pelayanan.
Sementara itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian (PHPT) ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara yang mengatur tentang penerbitan hak atas tanah, perbuatan hukum yang dimaksudkan untuk mengalihkan hak atas tanah. Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang penerbitan surat keterangan yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah.
Lalu pada Pasal 21 ayat 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Perpres itu tertulis bahwa seluruh bidang tanah di wilayah IKN yang belum terdaftar tetap bisa didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alhasil, adanya dualisme aturan inilah yang membuat para petugas di lapangan merasa ragu, apakah petugas lebih memilih memathui SE Dirjen PHPT ATR/BPN.
"Jika permohonan legalisasi tanah masyarakat ini tidak dilayani, pemerintah tidak melindungi hak masyarakat, kata Dadan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Optika.id, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Muhammadiyah Ingin Dirikan Kantor hingga Fasilitas Kesehatan dan Pendidikan di IKN
Pasalnya, lahan yang dimohonkan masyarakat sudah sejak lama menjadi milik warga. Hanya saja, legalisasi statusnya asset belum tanah.
Dadan menegaskan bahwa pihaknya tidak menampik bahwa tujuan dari pembatasan pengajuan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau jual beli tanah ini seyogyanya berniat baik. yakni menghindari spekulan tanah itu sendiri.
Akan tetapi nyatanya hal tersebut malah menimbulkan berbagai keraguan dari para petugas untuk memberikan layanan termasuk di antaranya adalah soal legalisasi asset milik warga. Padahal yang seharusnya dibatasi menurut dia hanyalah pada peralihan hak atau jual beli tanah saja.
Baca juga: Puan Maharani Setelah di IKN: Rumah Oke, Tidur Nyenyak
Terganggunya layanan permohonan surat menyurat tentang keterangan tanah dan pendaftaran tanah menurut data dari Ombudsman yakni berada di Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Total yang memohon ada 2.302 PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematika Lengkap.
Lebih lanjut, Ombudsman juga menemukan di sejumlah lokasi ada yang tidak termasuk dalam wilayah delineasi dari IKN. Hal tersebut ditemukan di seluruh desa di Kecamatan Sepaku, Kecamatan Sangsanga, Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Muara Jawa. Akibatnya adalah penghentian layanan pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan/kepemilikan tanah.
Ombudsman lalu memberikan waktu selama 30 hari pada Dirjen PHPT ATR/BPN dan pemda di sekitar IKN untuk memperbaiki pelayanan mereka.
Editor : Pahlevi