Optika.id - Dirjen PHI Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Jamsos Kemnaker), Indah Anggoro Putri menyebut jika harmonisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) terutama, Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) berguna untuk melindungi tenaga kerja di masa depan, terutama waktu sudah memasuki pensiun dan hari tua.
Baca juga: Takut Klaim Asuransi Ditolak Perusahaan? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu!
Indah menyebut jika harmonisasi program JHT dan JP dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Harmonisasi itu untuk meningkatkan perlindungan, layanan dan manfaat program bagi peserta Jamsostek, ucap Indah dalam keterangannya, dikutip Optika.id, Sabtu (29/7/2023).
Di sisi lain, UU P2SK juga merevisi beberapa pasal yang tercantum dalam UU SJSN. Yang direvisi tersebut antara lain, adanya perubahan akun pada program JHT menjadi dua akun peserta, antara lain akun utama dan akun tambahan.
Prosedurnya, akun utama harus lebih besar nominalnya daripada akun tambahan. Di sisi lain, peserta bisa mencarikan dana JHT pada akun tambahan, namun dengan catatan apabila terdapat kondisi mendesak.
Baca juga: Rekruitmen Pegawai BPJS Kesehatan untuk Lulusan D3 dan S1 Semua Jurusan
Indah mengaku jika pihaknya saat ini sedang melakukan jaring dan serap aspirasi terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke berbagai kota di Indonesia. hal tersebut, imbuh Indah, adalah sebagai upaya dari harmonisasi program JHT dan JP.
Rencananya, serap dan jaring aspirasi ini akan dimulai dari Kota Solo, kemudian Palangkaraya, Jambi, Balikpapan dan beberapa kota besar lainnya. Selain mengadakan serap dan jaring aspirasi, pihaknya juga akan menggelar forum dialog dua arah dan edukasi perihal jaminan sosial ketenagakerjaan bersama dengan masyarakat dan stakeholder atau pemegang kepentingan terkait.
Dengan upaya-upaya tersebut, Indah berharap masyarakat memahami pentingnya asuransi dan jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah itu sendiri. Di sisi lain, Indah juga berharap bahwa masyarakat bisa berkontribusi untuk memberikan masukan serta pandangannya mengenai harmonisasi program JP dan JHT yang diinisiasi oleh pihaknya ini. Tujuannya agar program tersebut bisa memberikan manfaat dan perlindungan secara utuh bagi pekerja di masa tua.
Baca juga: Ingin Liburan Terjamin dan Aman? Coba Asuransi Ini!
Indah merasa optimis bahwa dengan partisipasi dari masyarakat dan para pemangku kepentingan yakni Serikat Pekerja, Serikat Buruh dan pemberi kerja serta campur tangan dari Pemda terkait menjadi hal yang penting dalam perumusan maupun evaluasi kebijakan publik itu sendiri.
"Partisipasi menjadi indikator penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang sesuai dan tepat sasaran," sambungnya.
Editor : Pahlevi