Takut Klaim Asuransi Ditolak Perusahaan? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu!

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 28 Feb 2024 18:37 WIB

Takut Klaim Asuransi Ditolak Perusahaan? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu!

Surabaya (optika.id) - Asuransi di saat ini berguna untuk melindungi segala kerugian finansial apabila di kemudian hari terjadi hal yang tidak diinginkan. Misalnya, ketika ada kecelakaan, atau jatuh sakit dan mengeluarkan biaya untuk melakukan operasi. Dengan asuransi, maka keluarga bisa menghemat biaya sehingga tidak mengeluarkan biaya yang tinggi.

Di sisi lain, manfaat asuransi juga bisa didapatkan oleh nasabah asuransi jika dirinya sudah memenuhi kewajibannya, yakni membayar premi asuransi tepat waktu. selain itu, kewajiban lain yang harus diketahui nasabah adalah memahami prosedur klaim. Hal-hal tersebut perlu diketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi bagi calon pemegang polis dengan tujuan mencegah terjadinya gagal bayar klaim.

Baca Juga: Sebelum Menikah, Penting Bahas Keuangan Dulu!

Claim Medical Analys Sequis, Jessica Dewati Wardhana menjelaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan kepada nasabah agar bisa mencegah penolakan klaim asuransi.

Pertama, nasabah harus mengisi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan benar ketika mengajukan klaim asuransi. Dirinya meminta nasabah untuk memastikan mengisi sendiri SPA sesuai riwayat dan fakta yang ada saat itu.

Adapun dalam SPA sendiri biasanya akan ditanyakan kondisi kesehatan, riwayat penyakit, perawatan medis yang pernah dilakukan serta pernahkah nasabah mengalami penolakan saat pengajuan asuransi dan klaim dari asuransi lain.

Jawablah semua pertanyaan dengan jujur karena akan menjadi pertimbangan perusahaan asuransi saat nasabah mengajukan klaim, kata Jessica dalam keterangannya dikutip Optika.id, Rabu (28/2/2024). 

Yang kedua adalah selalu pelajari klausul, syarat dan aturan polisnya. Nasabah, ketika menerima polis, akan mendapatkan hak untuk mempelajari polis (Free look period). Masa mempelajari polis bisa berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Namun, umumnya hanya selama 21 hari atau 3 minggu.

Manfaatkan masa ini untuk mempelajari pasal-pasal [klausul] yang mengatur kewajiban dan hak perusahaan asuransi dan pemegang polis, kata Jessica. 

Baca Juga: Masalah Finansial Bikin Hidup Stres? Jangan Khawatir Ini Cara Mengatasinya!

Selain itu, nasabah juga harus mempelajari syarat umum dan khusus mengenai penyakit yang ditanggung. Selalu pelajari tata cara pengajuan klaim serta dokumen yang dibutuhkan dan jangan sampai lupa ada masa batas waktu pengajuan klaim setelah tanggal perawatan, tanggal kematian, atau tanggal diagnosis penyakit kritis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pahami juga aturan soal premi dan biaya yang dikenakan, imbuh Jessica.

Tak lupa, data lain dalam polis harus dipastikan sudah tercantum dengan benar. misalnya, data administrasi harus sesuai dengan data kependudukan dan data kontak yang tercantum harus sesuai dengan data terbaru. Hal tersebut bertujuan agar memudahkan perusahaan asuransi untuk menghubungi pemegang polis atau ahli waris jika dibutuhkan.

Selain itu, Jessica juga mengingatkan agar para nasabah tak sungkan untuk mengajukan pertanyaan apabila ada klausul polis yang tidak dipahami atau tidak setuju. Pasalnya, apabila tidak ada sanggahan, maka setelah melewati masa free look period, nasabah akan membayar preminya sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Ingin Jadi Akuntan Profesional? Kuasai Tiga Keterampilan Ini!

Sebaliknya, jika setelah masa mempelajari dan nasabah tidak setuju, dapat melakukan pembatalan polis, ungkap dia. 

Terakhir, nasabah wajib memastikan polis telah melewati masa tunggu dan sedang dalam kondisi aktif. Adapun ketentuan masa tunggu diterapkan perusahaan asuransi untuk memantau dan menilai tingkat risiko nasabah. Pasalnya, apabila polis sudah melewati masa tunggu serta polis dalam keadaan aktif lantaran premi sudah dibayarkan tepat waktu, maka polisnya akan bermanfaat dalam memberikan perlindungan.

Jangan sampai setelah melewati masa tunggu tetapi manfaat asuransi tertahan karena lupa membayar premi. Untuk itu, nasabah asuransi disarankan menggunakan layanan autodebet rekening atau kartu kredit, tutur Jessica. 

Selama nasabah telah memenuhi semua syarat klaim dan data yang diberikan sudah lengkap, imbuh Jessica, maka perusahaan asuransi tentu akan membayar klaim sesuai dengan ketentuan polis.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU