Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres, Babak Akhir Cawe-cawe Jokowi

Reporter : Eka Ratna Sari

Optika.id - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan terkait batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk membatasi peluang Jokowi dalam konteks pencalonan ulang, setelah sebelumnya usaha untuk mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun tidak berhasil.

Baca juga: Usai Debat Cawapres, Gibran Dapat Sentimen Negatif Terbanyak, Cak Imin Sebaliknya

Fakta itu diungkapkan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, Sabtu (5/8/2023).

Gugatan judicial review soal batas usia calon wakil presiden, menurut saya, merupakan babak akhir cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi jelang Pemilu 2024, katanya.

Pada akhir Mei 2023 lalu, Syahrial mencatat bahwa gugatan terkait batas usia Cawapres telah dibicarakan dalam diskusi santai di Wisma Drupadi, Pacitan, Jawa Timur, bersama dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kira-kira langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan? katanya.

Sebelum kedatangan Anies Baswedan ke Pacitan pada tanggal 1 Juni 2023, dalam sebuah diskusi terbatas, Syahrial menyatakan bahwa upaya judicial review (JR) mengenai batas usia calon wakil presiden masih hanya menjadi isu yang kurang mendapat perhatian. Menurutnya, para elite politik masih lebih fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Baca juga: Rocky Gerung Bongkar Fakta Kelam KPU dan TV Debat Cawapres di Kompleks Kassandra!

Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung. Tentu melalui ketajaman analisa dan kesahihan sumber informasi dan referensi yang beliau miliki, tuturnya.

Syahrial juga menambahkan, dalam buku yang ditulis SBY, berjudul: Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, "The President Can Do No Wrong", sebetulnya sudah sangat jelas tergambarkan, di poin kelima buku itu.

Bahwa, Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi suksesornya, katanya.

Baca juga: Survei Elektabilitas Jelang Debat Cawapres: Anies-Imin Salip Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran?

Menurut Syahrial, jika Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui batasan usia calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan "setidaknya pernah menjabat kepala daerah," maka ada peluang bagi Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden..

Jika peluang itu ada, maka cawe-cawe Pak Jokowi terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya, tandasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru